Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliEmpat Pelaku Pencurian di Musi Berhasil Diamankan, Dua Lainnya Masih DPO

Empat Pelaku Pencurian di Musi Berhasil Diamankan, Dua Lainnya Masih DPO

UPDATEBALI.com, BULELENG – Empat pelaku berhasil di amankan oleh jajaran Polsek Gerokgak usai terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kantor Kantor Balai Teknik Pantai, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 01.30 Wita lalu.

Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H selaku Kapolsek Gerokgak menjelaskan kronologi kasus ini yang bermula saat empat orang tidak dikenal tiba-tiba datang ke Kantor Balai Teknik Pantai yang langsung menyergap serta mengikat dan membekap mulut Kadek Ginanta yang merupakan satpam disana sembari mengatakan “diam kamu, jangan bergerak�.

Selanjutnya satu orang bertugas menjaga Kadek Ginanta di pos satpam sementara tiga orang lainnya masuk ke dalam kantor. Namun sesampainya di loby kantor pelaku juga menyergap serta mengikat dan membekap mulut Nyoman L. Widya dan kemudian ditempatkan diruangan yang ada di sebelah loby kantor. Pelaku pun akhirnya berhasil masuk kedalam ruangan Admin yang kebetulan pada saat itu pintunya tidak terkunci serta terdapat 3 brankas yang jika ditotal terdapat uang sekitar Rp98 Juta, yang akhirnya berhasil dibobol dan dibawa kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Menerima laporan itu Kapolsek bersama jajaran pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interview dengan beberapa saksi ditambah dengan barang bukti. Akhirnya diperoleh beberapa informasi, orang yang diduga melakukan perbuatan itu ternyata dilakukan oleh enam orang serta keberadaannya diperkirakan ada di Kuta Utara.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Jambret di Tanah Lot, Satu Masih DPO

“Hasil penyelidikan diketahui para pelaku berada di salah satu penginapan berlokasi di Kuta Utara kemudian setelah kami lakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Denpasar, kita berhasil amankan empat pelaku, sedangkan lagi dua melarikan diri,” ucap Kompol I Ketut Suaka saat ditemui di Polres Buleleng, pada Rabu (20/7/2022).

Keempat pelaku itu ternyata memiliki peran masing-masing yakni Irvan Ohorella (47) asal Dusun Pahlawan, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah berperan mengikat kaki satpam penjaga kantor yang berjaga di pos satpam dan mengawasi satpam yang sudah terikat di pos satpam.

Yandri Souhaly (34) merupakan pecatan dari TNI AD pada Tahun 2013 asal Desa Pasir Kareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat berperan mengikat tangan penjaga kantordi pos satpam serta ikut memegangi kaki satpam di lobi kantor dan melakukan pengawasan dari jendela dalam ruangan Admin.

Baca Juga:  Wabup Ipat Buka Jumbara PMR ke-XV PMI Kabupaten Jembrana

Adie Syaipul Makmur (37) dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013 asal Kampung Kulalet Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Bandung berperan sebagai sopir mobil yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian itu.

Oktavianus Here Radja (42) asal Tenggumung Karya Lor Buntu I, Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya berperan menyergap penjaga kantor di pos satpam, menyergap penjaga kantor di loby, mengawasi penjaga kantor yang sudah terikat di ruangan kantor dan membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.

Namun dua orang pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Ilham Marasabesi Alias Aldo berperan menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, menyergap satpam yang bertugas di pos serta memperingatkan agar satpam agar tidak berteriak, mengikat kaki dan menutup mulut dengan lakban satpam di lobi kantor, mengambil uang didalam ruangan Admin dan membagikan uang hasil curian.

Kemudian Mustapa Lestaluhu Alias Stefen yang berperan menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas pelaku lainnya, membawa dan membagikan peralatan untuk melakukan aksi pencurian, menutup mulut dengan memakai lakban penjaga kantor di pos Satpam, menarik baju penjaga kantor yang bertugas di pos untuk menutup wajah penjaga kantor, membuka jendela gedung kantor, menyergap penjaga kantor di lobi, mengambil uang yang ada di dalam ruangan Admin serta membagikan uang hasil curian.

Baca Juga:  FT Unud Gelar Workshop dan Pendampingan GA IABEE Program Studi Sarjana Teknik Sipil

“Dua orang masih DPO dan sedang kami lakukan pengejaran, dugaan sementara dua ini yang melakukan pemetaan sasaran. Saat kami lakukan penangkapan mereka ingin melarikan diri sehingga tindakan tegas terukur kami lakukan,” ujarnya.

Selanjutnya, salah satu pelaku yakni Irvan Ohorella mengatakan jika dirinya baru pertama kalinya melakukan hal ini sebab dirinya membutuhkan uang untuk pulang lebaran. Dirinya mengaku hanya berperan untuk menjaga satpam yang berada dipos depan sampai semua rekannya keluar dari dalam.

“Buat pulang lebaran, saya tidak ikut masuk ke dalam, tugas saya jaga satpam yang ada didepan sekitar 30 menit sampai yang lain keluar,” ucap Irvan.

Akhirnya akibat perbuatannya keempat pelaku itu disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments