Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungEmpat Pelaku Pembobol Toko Oleh-oleh di Badung Berhasil Diamankan

Empat Pelaku Pembobol Toko Oleh-oleh di Badung Berhasil Diamankan

UPDATEBALI.com, BADUNGPolsek Kuta berhasil mengamankan empat pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) di sebuah Toko oleh-oleh Mr. Kuta di jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Badung.

Menurut keterangan pegawai toko bernama Daus Bastian peristiwa ini terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 sekira jam 16.00 Wita. Saat akan masuk toko dirinya melihat pintu gerbang Mr. Kuta tidak terkunci dan tidak ada gemboknya dan rusak, selanjutnya pelapor melakukan pengecekan dan melapor ke pemilik toko ternyata memang benar ada barang-barang di dalam toko yang hilang.

Kapolsek Kuta Kompol, Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kejadian ini dilaporkan pada Jumat 28 Juli 2023, yang kemudian mengirimkan Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku berinisial S, M, D dan H.

Baca Juga:  Fakultas Sains dan Teknologi Univesitas Terbuka melakukan Penjajakan Kerja Sama dengan FTP Unud

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat di Seminyak bahwa adanya beberapa orang laki-laki yang mencurigakan memasuki proyek di Seminyak pada Kamis 27 Juli 2023 sehingga langsung diamankan petugas,” ucap Kapolsek Kuta pada Senin 31 Juli 2023.

Kapolsek Yogie Pramagita menjelaskan, dua pelaku M dan D diamankan disalah satu proyek di Seminyak. Berdasarkan keterangan D, bahwa dua pelaku bernama S dan H ada di wilayah Ubung dan setelah dicek ternyata pelaku kabur hendak ke wilayah Situbondo Jawa Timur tetapi Unit Reskrim berhasil mengamankan di daerah Negara Jembrana.

Baca Juga:  Sukses Raih Gelar Sarjana, Sinta Anggraeni Lakukan Studi Stabilitas pada Ekstrak Pewarna Alami Daun Singkong

“Dari keterangan pelaku S mengakui telah melakukan pencurian di toko Mr. Kuta bersama-sama tiga pelaku lainnya bahkan dalam sehari mereka melakukan empat kali pencurian,” jelas Kompol Yogie Pramagita.

Yogie Pramagita menambahkan, para pelaku telah mengambil 10 (sepuluh) buah Outdoor AC, 6 buah AC, 4 buah monitor Computer, 4 buah CPU Computer, 1 set Sound System, 1 buah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1000 pcs pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, 200 biji souvenir dan dari kejadian tersebut toko mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Warga Tangkap Terduga Penjambret Kalung Emas di Cibubur

“Pelaku S sebagai pemimpin dan menyediakan mobil serta peralatan berupa gunting besar, sedangkan M sebagai pengemudi, Pelaku D dan H bertugas mengunting gembok dan mengangkat hasil curian ke Mobil,” tambahnya.

Barang dari hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi-bagi dan digunakan untuk minum-minum.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan saat ini para pelaku telah ditahan di Polsek Kuta.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments