Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliEmpat Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap, Salah Satu Anak Residivis

Empat Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap, Salah Satu Anak Residivis

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Satuan reserse narkoba Polres Jembrana menangkap 4 orang pengedar sekaligus pengguna narkotika. Salah satunya, Kadek Agung Dwi Nata Wiguna, (21), anak seorang residivis, yang saat ini bapaknya masih jadi buronan polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar. Tersangka mengaku barang bukti yang akan diedarkan tersebut milik bapaknya, Ketut Arya Wijaya yang saat ini masih DPO. Selain itu, polisi menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di tiga tempat kejadian berbeda.

Penangkapan tersangka Kadek Agung Dwi Nata Wiguna, dilakukan oleh satuan reserse narkoba pada Rabu (9/3/2022) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA di Taman Kota Jembrana Jalan Suropati Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat press release, Senin (14/3/2022) di aula Polres Jembrana.

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Kapolres Jembrana, tersangka ditangkap diduga saat akan mengedarkan narkoba. Penangkapan tersangka ini dipimpin Kasatreserse narkoba AKP I Komang Renta. Pada saat penggeledahan mobil tersangka yang masih berstatus mahasiwa ini. Ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan potongan pipet warna hitam dan pada dasboard mobil di temukan 1 buah handphone.

Baca Juga:  I Wayan Ekadina Berhasil Lulus Ujian Promosi Doktor FEB Unud dengan Predikat Memuaskan

“Tersangka mengaku diperintahkan oleh ayahnya sendiri, untuk menjual narkoba,” jelasnya.

Polisi kemudian meluncur ke rumah tersangka di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya untuk menangkap Bapaknya. Namun, sampai di rumah I Ketut Arya Wijaya sudah melarikan diri. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 buah kantong kain warna hitam di dalam gulungan ijuk yang berada di kandang ayam di dalamnya berisikan 9 sembilan paket sabu-sabu dibungkus 1 lembar potongan kantong plastik dan 5 paket diantaranya dibungkus dengan potongan pipet warna hitam. Total sabu-sabu dari tersangka dan milik I Ketut Arya Wijaya tersebut, sebanyak 12 buah plastik klip dengan berat keseluruhan 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto dan 8 buah potongan pipet plastik warna hitam.

Akibat perbuatannya, Kadek Agung Dwi Nata Wiguna, diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Komnas HAM Bekali Prajurit TNI AD Tentang Wawasan HAM

“Bapak korban, AW, merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini masih DPO,” terangnya.

Selain tersangka bapak dan anak tersebut, polisi menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba lain, Irham Musabiq Riandani, 35. Warga Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, ditangkap di Jl, Denpasar – Gilimanuk, Banjar Banyubiru Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jumat (4/3). Kemudian polisi menangkap Rizal Fahmi, (30), diamankan di rumah tersangka Rizal Fahmi di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (11/3) lalu. Dan Prawito Adi Saputro, (25), di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara.

Awalnya polisi mengamankan Rizal Fahmi, dari tersangka diamankan 1 paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus handphone, 1 buah bong dari botol plastik dan 2 buah korek api gas. Setelah di lakukan interograsi tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu- sabu dari tersangka Prawito Adi Saputra.

Dari tiga tersangka ini, Irham Musabiq Riandani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Buka FGD Transisi Energi Bali Dengan Menghadirkan Dewan Energi Nasional

Sedangkan kedua tersangka, Rizal Fahmi dan Prawito Adi Saputra dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan empat orang tersangka dari tiga tempat kejadian berbeda ini, lanjut Kapolres, merupakan jaringan terpisah. Hanya dua orang yang ditangkap yang menjadi satu jaringan.

Pihaknya menekankan agar selanjutnya diupayakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Jembrana. Karena jaringan narkotika ini ada suplai dan permintaan.

“Dari ketiga ini diduga pengedar dan juga menggunakan narkoba, terangnya.

Menurutnya, peredaran narkotika ini terjadi karena ada permintaan dan suplay. Sehingga ada pencegahan dan edukasi masyarkat mengenai bahaya narkoba.

“Kami akan mengupayakan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar tidak ada permintaan dan jaringan peredaran narkotika terputus,” pungkasnya. (nal/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments