Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliEmpat Komisi DPRD Buleleng Sampaikan Hasil RPD dengan OPD Terkait

Empat Komisi DPRD Buleleng Sampaikan Hasil RPD dengan OPD Terkait

UPDATEBALI.com, BULELENG – Empat komisi DPRD Kabupaten Buleleng sampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait dalam rapat Komisi-Komisi dan Badan Anggara (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng, yanh dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, pada Rabu (13/7/2022).

Dalam rapat, juru bicara Komisi I Sri Seniwi menyampaikan terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki dalam anggaran tahun berikutnya. Seperti di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPDSTP) yang terealisasi pendapatannya hanya 64,3 persen dinilai masih sangat jauh dari yang ditargetkan.

“Kedepan agar Pemerintah Daerah mendorong OPD terkait untuk melakukan inovasi dan kreativitas, seperti melakukan peningkatan pengawasan terhadap obyek-obyek retribusi dan melakukan validasi data untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan”, ucapnya.

Selain itu, Komisi II yang dibacakan oleh Kadek Sumardika menyampaikan bahwa dari hasil RDP dengan OPD terkait terhadap pelaksanaan APBD T.A 2021 untuk urusan yang dikelola secara umum menunjukan kecenderungan semakin baik dari tahun sebelumnya. Hal ini juga dikuatkan dengan penilaian BPK RI Perwakilan Bali yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten Buleleng. Komisi II memberikan pandangan terhadap beberapa hal seperti optimalisasi instensifikasi PAD melalui pengelolaan sumber-sumber PAD, merancang kegiatan pemeliharaan monumen Yudha Mandala yang sudah mulai rusak dan optimalisasi penataan dan pengelolaan DTW Pantai Penimbangan.

Baca Juga:  Petugas Evakuasi Korban Kebakaran Klandasan Ulu ke Masjid At Taqwa

Selain itu Luh Marleni Ketua Komisi III juga membacakan hasil dari RDP dengan OPD terkait yakni Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Komisi III menilai piutang daerah yang belum bisa ditagih secara maksimal kepada wajib pajak perlu dicarikan terobosan dan penegakan peraturan. Selain masalah piutang pajak, komisi III juga mempertanyakan adanya reasliasi belanja modal aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp. 15.402.569.281,00 realisasinya mencapai Rp. 19 .001.086.601,42. Menurutnya, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah pada pasal 124 pengeluaran seperti itu tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Polisi Bukittinggi Tangkap Pria Bunuh Selingkuhan Istri

Selanjutnya Komisi IV yang diwakili olej Nyoman Sukarmen menyatakan secara prinsip, pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng T.A 2021 telah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan BPK RI sudah memberikan opini WTP. Tetapi dari hasil RDP yang sudah dilaksanakan, Komisi IV memberikan beberapa catatan seperti dalam anggaran di Dinas realisasi keuangan program OPD yang kurang dari 90 persen yang berdampak pada penurunan kinerja pembangunan. Untuk itu, Komisi IV berharap Pemerintah Daerah untuk mengupayakan solusi agar tidak ada lagi realisasi keuangan kegiatan dibawah 90 persen kecuali karena adanya faktor teknis atau tidak dapat direaslisasi karena terkendala regulasi.

Baca Juga:  Tunjukkan Dukungan kepada Generasi Muda, Wayan Koster Hadiri Pembukaan DBL 2024

Saat ditemui usai rapat, Gede Supriatna Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan terkait dengan penyampaian hasil rapat di masing-masing Komisi dengan OPD terkait Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam rapat sudah digali hal-hal yang memang dari sisi DPRD perlu dijelaskan lagi, walaupun dari pembahasan Perda ini sudah terkait dengan LKP BPK RI yang nanti akan dievaluasi maupun memberikan catatan dan rekomendasi terkait dengan hal-hal yang harus ditingkatkan lagi dalam pelaksanaan APBD T.A 2022.

“Dari sisi realisasi belanja maupun pendapatan harus juga kita akan evaluasi bersama dan carikan solusi serta ditahun 2022 ini kita berharap tidak ada lagi target-target yang terlalu rendah� imbuhnya. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments