Jumat, April 25, 2025
BerandaBisnis & EkonomiElon Musk digugat Investor Twitter akibat Dugaan Manipulasi Saham

Elon Musk digugat Investor Twitter akibat Dugaan Manipulasi Saham

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Pebisnis Elon Musk digugat oleh para investor dari Twitter akibat dugaan Elon memanipulasi harga saham perusahaan ke bawah dalam masa pengajuan tawaran membeli Twitter senilai 44 miliar dolar AS.

Para investor itu menyebutkan bahwa sang CEO Tesla menghemat 156 juta dolar AS dengan tidak mengungkapkan bahwa dia telah membeli lebih dari 5 persen saham Twitter pada 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Meta ingin Permudah Pengguna mengerti Akan Pentingnya Keamanan data

Melansir Reuters, Kamis, para investor itu merasa dirugikan dan berharap Elon bisa dihukum dan didenda untuk dugaan tersebut.

​Selain itu, Twitter juga ikut digugat dalam gugatan yang sama dengan alasan perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelidiki perilaku Musk, meskipun mereka tidak meminta ganti rugi dari perusahaan.

Para investor mengatakan Musk terus membeli saham setelah menunjukkan minatnya pada Twitter, dan akhirnya mengungkapkan pada awal April bahwa ia memiliki 9,2 persen kepemilikkan dari perusahaan.

Baca Juga:  Tidak Kenakan Helm, Polisi Berikan Tindakan Tegas pada Pelanggar

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Federal San Francisco pada Rabu (24/5) waktu setempat.

“Dengan menunda pengungkapan sahamnya di Twitter, Musk terlibat dalam manipulasi pasar dan membeli saham Twitter dengan harga yang sangat rendah,” kata perwakilan investor yang dipimpin oleh warga Virginia bernama William Heresniak.

Baik Musk maupun pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar. Twitter menolak berkomentar.

Baca Juga:  Remaja Penderita Tumor Ganas di Palangka Raya Butuh Bantuan

Waktu pengungkapan saham Musk telah memicu penyelidikan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Wall Street Journal melaporkan awal bulan ini.

SEC mewajibkan setiap investor yang membeli saham melebihi 5 persen di sebuah perusahaan untuk mengungkapkan kepemilikan mereka dalam waktu 10 hari setelah melewati ambang batas. (ub/antara)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments