UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
TKBI merupakan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang dirancang untuk mendukung upaya pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Taksonomi ini mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial, serta disusun berdasarkan prinsip scientific and credible, interoperable, inklusif, dan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Dalam penyusunannya, TKBI merujuk pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF), kebijakan nasional, serta berbagai taksonomi global lainnya yang relevan.
Setelah meluncurkan TKBI versi 1 pada Februari 2024, OJK kembali memperkenalkan TKBI versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 yang berlangsung pada 11 Februari 2025. Jika pada versi 1 fokus utama diberikan pada sektor energi, maka TKBI versi 2 mencakup sektor baru, yaitu Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), serta sebagian sektor Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), khususnya kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
TKBI juga diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, terutama Asta Cita 2 yang menitikberatkan pada kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta Asta Cita 8 yang berorientasi pada harmoni kehidupan dengan lingkungan dan alam. Dalam TKBI versi 2, hal ini tercermin dalam penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Sustainable Aviation Fuel, serta penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Dengan cakupan yang lebih luas, TKBI versi 2 diharapkan mampu mendorong semakin banyak pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam upaya keuangan berkelanjutan. Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang akan mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, serta Water Supply, Sewerage & Waste Management. TKBI juga akan ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Saat ini, TKBI telah diterapkan sebagai referensi dalam berbagai kebijakan nasional dan diharapkan dapat semakin diperluas penggunaannya oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan dan sektor riil. Dengan demikian, TKBI berperan penting dalam mendukung peningkatan aliran modal (capital flow) guna mencapai target Net Zero Emission Indonesia.
Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama dalam penyusunan indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas dalam Laporan Keberlanjutan. Langkah ini akan diarahkan untuk mendukung regulasi yang sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Informasi lebih lanjut mengenai TKBI dapat diakses melalui laman resmi OJK di https://gapura.ojk.go.id/tkbi2025.(yud/ub)