UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), pada Minggu 24 November 2024, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali.
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH, MH, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), disertai bukti berupa foto dan video.
Menurut Hendrawan, laporan ini berangkat dari informasi masyarakat serta bukti yang dikumpulkan sejak 23 November 2024. Dugaan pelanggaran ini terjadi di sejumlah daerah di Bali, termasuk Kabupaten Badung, Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan beberapa wilayah lain. Fakta yang ditemukan antara lain adanya kegiatan pengumpulan stok beras yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat, serta pemberian kupon beras dengan harga yang sangat murah.
“Tindakan seperti ini berpotensi untuk mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sesuai aturan, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk politik uang,” ujar Hendrawan.
Laporan ini diajukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Walikota di Bali. Tim Hukum Koster-Giri juga menekankan bahwa praktik pemberian uang atau materi lainnya yang dimaksud bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, serta Undang-Undang Pilkada.
Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan bahwa pemberian uang atau barang dengan tujuan mempengaruhi pemilih adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13/2024 dan Pasal 73 Undang-Undang Pilkada. Dalam hal ini, calon atau tim kampanye yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Hendrawan juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera mengambil langkah preventif guna memastikan Pilkada berjalan dengan aman, jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran Pilkada demi terciptanya demokrasi yang sehat.
Sebagai penutup, Hendrawan berharap agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Bali dapat berlangsung dengan integritas tinggi.(ub)