UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Bali terkait dugaan penerimaan uang Rp 200 ribu dari seorang pelapor warga negara asing (WNA).
Pemeriksaan ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 WITA, ketika seorang WNA asal Kolombia bernama SGH datang ke Polsek Kuta dengan tujuan melaporkan kehilangan satu unit iPhone 14 Pro Max berwarna ungu yang dijambret di Jalan Uluwatu, Jimbaran.
“SGH diantar oleh seorang laki-laki bernama AW yang menunggu di area parkir,” jelasnya.
Setelah diketahui bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, anggota SPKT Polsek Kuta menyarankan SGH untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun, SGH menolak dengan alasan darurat karena harus segera kembali ke negaranya. SGH juga meminta bantuan untuk memperoleh surat laporan kehilangan yang akan digunakan untuk klaim asuransi di negaranya.
Aiptu GKS dan Aiptu S mengakui bahwa mereka bersedia membantu membuatkan laporan kehilangan dengan syarat SGH membayar Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi. Setelah SGH menyetujui, surat tanda penerimaan laporan kehilangan dengan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA diterbitkan, menyatakan bahwa kehilangan terjadi di Jalan Legian, Kuta.
“Surat laporan tersebut diserahkan kepada SGH di sebuah ruangan tertutup setelah uang Rp 200 ribu diberikan sesuai kesepakatan,” ucapnya.
Kombes Pol Ariasandy menambahkan kedua personel SPKT tersebut telah ditempatkan di Patsus (Tempat Khusus) Bidpropam Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil awal, ditemukan cukup bukti bahwa keduanya melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan.
2. Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pejabat Polri membebankan biaya pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol Ariasandy, menyatakan, “Kedua anggota SPKT tersebut terbukti tidak menjalankan tugas secara proporsional dan melakukan pelanggaran etika kemasyarakatan dengan membebankan biaya pelayanan di luar ketentuan. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.”
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai komitmen Polda Bali dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(den/ub)