UPDATEBALI.com, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022) memaparkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua TKP berbeda namun sama-sama terjadi di wilayah kecamatan Pupuan. Dimana pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 15.00 wita anggota menemukan adanya masyarakat yang diketahui bernama I Putu Muliarta (pelaku) yang menjual BBM jenis solar di Banjar Dinas Kayu Puring, Desa Pupuan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan pelaku menyimpan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 164 liter didalam jerigen.
BBM Solar tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli menggunakan jerigen di SPBU wilayah Seririt yang pembeliannya dilakukan sendiri menggunakan sepeda motor.
Pelaku lainnya yang diamankan adalah I Gede Ana Framarta (40) asal Desa Belimbing, Pupuan.
“Yang bersangkutan menyimpan BBM jenis solar kurang lebih 36 liter didalam pertamini. Dari keterangan, BBM tersebut didapatkan dengan cara membeli menggunakan jerigen di SPBU wilayah Berembeng, Selemadeg,” ucapnya.
“Modus operandi kedua pelaku ini membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU di sekitar Pupuan yang kemungkinan dikiranya jauh dari pengawasan petugas. Berbekal surat keterangan yang didapat dari desa yang awalnya hendak digunakan untuk pertanian tetapi justru dijual kembali kepada warga yang ada di sekitaran wilayah Pupuan dengan harga Rp 8.500 perliter,”terangnya.
Kini kedua pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(ged/ub)