UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kebakaran yang melibatkan dua mobil terjadi di areal parkir Plaza Renon, Jl. Raya Puputan, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu 23 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah pada satu mobil dan merembet ke mobil lain yang terparkir di dekatnya.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang pengunjung yang melihat api menyala dari bagian depan mobil Honda Brio bernomor polisi DK 1853 LR. Pengunjung tersebut langsung melaporkan kejadian kepada petugas keamanan Plaza Renon, Yustinus Umbu Doko, yang segera berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Meski telah menggunakan tiga tabung APAR, api terus membesar dan menyambar mobil Mitsubishi Pajero DK 1960 OP yang terparkir di sebelahnya.
Pemilik Honda Brio, Putu Anindita Wira Cahyani, seorang mahasiswa asal Gianyar, baru mengetahui kejadian tersebut setelah selesai berbelanja di Plaza Renon. Sementara itu, pemilik Mitsubishi Pajero, Kadek Hariyadi Darmawan, yang saat itu sedang bersantai di Starbucks, keluar dan mendapati mobilnya turut terbakar.
Polsek Denpasar Timur (Dentim) segera tiba di lokasi dan mengamankan area kejadian. Mereka berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polresta Denpasar dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam menangani situasi tersebut.
“Kami bersama tim Identifikasi dan Labfor masih menyelidiki penyebab kebakaran ini dan akan memastikan semua prosedur berjalan dengan baik,” ujar AKP Agus.
Kerugian material akibat kebakaran cukup signifikan. Honda Brio mengalami kerusakan berat pada bagian kap mesin dan interior, sedangkan Mitsubishi Pajero mengalami kerusakan pada bagian bumper depan sebelah kanan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memperhatikan keselamatan saat memarkir kendaraan di area umum.(den/ub)