UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dia ekor buaya muara dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dari rumah warga di desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Sabtu malam 20 Mei 2023.
Kedua predator raksasa jenis Crocodilus porosus yang menjadi pusat perhatian warga ini, dari sejak kecil dipelihara oleh penduduk setempat selama sekitar delapan tahun, akhirnya diserahkan kepada BKSDA karena ukuran mereka yang semakin besar.
Menurut Kepala Seksi I BKSDA Bali Sumarsono, kedua buaya muara tersebut telah berhasil dievakuasi dengan aman dan saat ini dititipkan di lembaga konservasi yang memiliki kolam buaya di Tabanan, sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitat asli mereka di wilayah Papua.
"Saat ini kami observasi dulu dan pemeriksaan kesehatan sebelum melepasliarkan mereka kembali," kata Sumarsono, saat dikonfirmasi, Minggu 21 Mei 2023.
Dua ekor buaya betina yang dipelihara oleh warga di Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ini memiliki panjang masing-masing 1,8 meter dan 1,4 meter.
Sebelumnya, BKSDA Bali menerima informasi mengenai penyerahan dua ekor buaya dilindungi.
Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa kedua buaya betina ini, telah dipelihara oleh warga sejak kecil tanpa izin.
Namun ketika mereka tumbuh besar, mereka mengalami kesulitan dalam memberikan pakan.
"Dan akhirnya menyerahkan buaya buaya tersebut diserahkan kepada kami (BKSDA)," jelasnya.
Dalam setahun terakhir, kata dia, BKSDA Bali telah melakukan tiga operasi pengamanan terhadap buaya-buaya, di empat wilayah yakni di Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Buleleng.
Dua di antaranya adalah penyerahan buaya dari warga, sementara satu lagi merupakan temuan.
Baca juga:
Bupati Giri Prasta Hadiri Acara Halal Bihalal dan Harlah Muslimat NU Ke-77 di Kabupaten Badung
Penyerahan buaya pertama dilakukan di Renon, Denpasar pada awal tahun lalu, dan yang terbaru terjadi di Gumbrih kemarin.
Sementara itu, buaya yang ditemukan oleh petugas BKSDA Bali berhasil diselamatkan di Pantai Legian pada bulan Januari lalu.
"Jika seseorang memelihara buaya tanpa izin, mereka dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," ungkapnya.
Oleh karena itu, BKSDA Bali mengimbau kepada masyarakat agar jika memiliki atau memelihara satwa dilindungi seperti ini, agar diserahkan secara sukarela kepada BKSDA.
Baca juga:
Bupati Giri Prasta Hadiri Acara Halal Bihalal dan Harlah Muslimat NU Ke-77 di Kabupaten Badung
Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (dik/ub)