UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024 mendatang, Rabu, 21 Juni 2023. Penetapan DPT tersebut dilaksanakan dalam sidang pleno di ruang rapat hotel Jimbarwana, Kecamatan Negara, Jembrana.
"Hari ini kita sudah menetapkan daftar pemilih tetap, karena memang prosesnya ini panjang sampai turunnya DP4, dan beberapa proses yang harus kita lewati," kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, usai melaksanakan rapat pleno penetapan DPT, Rabu 21 Juni 2023.
Sudiantara menjelasakan, penetapan DPT ini sudah melewati beberapa proses, mulai dari daftar pemilihan sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan, serta DPS hasil perbaikan akhir hingga penetapan DPT ini dilaksanakan.
"Dalam proses ini ada beberapa hal yang kita lakukan, baik itu terkait tidak memenuhi syarat seperti data ganda karena meninggal, pindah domisili, dan ada banyak hal lain lagi," ujarnya.
Untuk data daftar pemilih ganda, kata dia, sebelumnya juga banyak ditemukan pemilih ganda antar kabupaten, antar provinsi maupun data ganda pemilih luar negeri. Sehingga dengan penetapan DPT tersebut dipastikan tidak ada lagi data kegandaan data di kabupaten maupun provinsi.
"Sehingga daftar pemilih tetap ini sudah kita pastika untuk di Jembrana, terutama di Provinsi Bali tidak ada kegandaan sama sekali, alias zero," ungkapnya.
Total jumlah pemilih keseluruhan yang masuk dalam DPT di Kabupaten Jembrana sebanyak 243.796 orang dengan rincian laki laki sebanyak 120.395 dan perempuan sebanyak 123.401, terbagi di 5 kecamatan yakni Kecamatan Negara 71.686 orang, Mendoyo 53.341 orang, Pekutatan 23.960 orang, Melaya 47.486 orang dan Kecamatan Jembrana 47.323 orang pemilih.
"Sehingga kita tetapkan di 51 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 898 TPS di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana," jelasnya.
Disinggung terkait akan ada perubahan kembali pada DPT karena ada data pemilih yang masih tercecer belum masuk DPT dalam kurun waktu dari bulan Juli 2023 hingga jelang pemilu Februari 2024 mendatang, pihaknya mengatakan akan menunggu petunjuk selanjut dari pusat.
"Kita akan menunggu petunjuk dari pusat, apakah nanti akan menjadi daftar pemilih khusus bagi mereka yang belum terdaftar," tutupnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, I Nyoman Westra, mewakili Ketua Bawaslu Pande Made Ady Muliawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan dan beberapa catatan kepada KPUD Jembrana salah satunya terkait data pemilih disabilitas yang sudah ditindak lanjuti langsung oleh KPU.
"Itu juga sudah ditindak lanjuti oleh KPU dengan hasil yang sudah ditetapkan tadi itu," ucapnya.
Selain itu, terkait kemungkinan ada perubahan DPT jelang mendekati pemilu nanti, ia mengatakan akan mengacu pada aturan PKPU, jika akan ada perubahan DPT kembali. Tetapi untuk yang belum terdaftar setelah DPT ditetapkan, masih dapat melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 WITA.
"Pasti, pasti akan ada perubahan, tetapi untuk yang belum terdaftar setelah DPT ini di tetapkan masih dapat melakukan pencoblosan di atas jam 12, seperti yang sudah diatur di PKPU," pungkasnya. (dik/ub)