UPDATEBALI.com, BULELENG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022 telah mendapatkan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan Rapat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, rapat diselenggarakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Rabu (21/9/2022) Siang.
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH., dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa telah terjalin kesamaan pandangan antara Anggota DPRD yang tergabung dalam komisi-komisi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan apa yang menjadi usulan, saran, masukan serta pertanyaan yang disampaikan pada agenda rapat sebelumnya, sehingga rapat menyimpulkan untuk segera melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 hingga ditetapkan menjadai Perda.
Lebih rinci Ketua Dewan Supriatna menyebutkan bahwa, Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya sudah disepakati antara Kepala Darah dengan pimpinan DPRD, adapun kesepakatan tersebut yakni : Pendapatan Daerah sebelum pembahasan dirancang Rp 2.148.702.876.527, meningkat Rp 15.000.000.000 atau 0,70% menjadi Rp 2.163.702.876.527 setelah rapat Bangar dengan TAPD. Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari Peningkatan PAD sebesar Rp 15.000.000.000 berupa peningkatan pendapatan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
“Belanja daerah sebelum pembahasan dirancang sebesar Rp 2.205.093.772.622, setelah pembahasan meningkat Rp 15.000.000.000 menjadi Rp 2.163.702.876.527. Pembiayaan daerah sebelum pembahasan dan setelah pembahasan dirancang tetap, yaitu sebesar Rp 56.390.896.095. Setelah pembahasan disimpulkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang defisit sebesar Rp 56.390.896.095,” sebut Ketua Dewan Supriatna.
Setelah pembahasan, PAD dirancang meningkat sebesar Rp 15.000.000.000 dari Rp 455.887.781.551 menjadi Rp 470.887.781.551. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan pendapatan BLUD. SILPA tahun lalu sesuai dengan LHP pemeriksaan BPK RI Perwakilan provinsi Bali, yang dianggap SILPA bebas sebesar Rp 8,4 miliar lebih, terdiri dari SILPA Dana Insentif Daerah (DID) reguler sebesar Rp 3,3 Miliar lebih, SILPA DID tambahan sebesar Rp 1,9 Miliar lebih dan BHP rokok sebesar Rp 3 Miliar lebih.
Peningkatan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 901,7 Juta lebih, bersumber dari Dana Transfer Umum (Dana Bagi Hasil) meningkat sebesar Rp 2,2 Miliar lebih dan penurunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-fisik sebesar Rp 1,3 Miliar lebih.
Supriatna menjelaskan penambahan anggaran pada belanja pegawai sebesar Rp 8,4 Miliar lebih diperuntukkan untuk pengalokasian anggaran SILPA tunjangan profesi guru sebesar Rp 5 Miliar lebih, SILPA tambahan penghasilan guru sebesar Rp 332 Juta, SILPA tunjangan khusus guru sebesar Rp 526 Juta lebih dan pembayaran hutang BPJS 4% untuk ASN sebesar Rp2 Miliar lebih. Peningkatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 56,3 Miliar lebih, didistribusikan pada perangkat daerah/urusan sebagai berikut: pendidikan sebesar Rp 20,615 Miliar lebih, kesehatan sebesar Rp 29,790 Miliar lebih. PUTR sebesar Rp 3,212 Miliar lebih. Ketentraman dan ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat sebesar Rp 128 Juta lebih. Sosial sebesar Rp 230 Juta lebih. Tenaga kerja sebesar Rp17 juta lebih. Pengendalian Penduduk dan KB, serta Perlindungan Anak sebesar Rp 1,3 Miliar lebih. Lingkungan hidup sebesar Rp 2,208 Miliar lebih, Dukcapil sebesar Rp 4,95 Juta lebih. Perhubungan sebesar Rp 2,285 Miliar lebih. Kominfo sebesar Rp 341,85 Juta lebih. Penanaman modal sebesar Rp 49,66 Juta lebih. Kebudayaan sebesar Rp 247,79 Juta lebih. Pariwisata sebesar Rp 288,90 Juta lebih. Pertanian sebesar Rp 211,294 Juta lebih. Sekretariat DPRD sebesar Rp 1,701 Miliar lebih. Kepegawaian Rp 541,628 Juta lebih. Litbang sebesar Rp 223,288 Juta lebih. Kesbangpol sebesar Rp 31,092 Juta lebih.
Tambahan hibah sebesar Rp 19,1 Miliar lebih, dialokasikan untuk instansi vertikal sebesar Rp 8,1 Miliar lebih, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dadia, suka duka, pengempon dan lembaga adat lainnya sebesar Rp 10,9 Miliar lebih, dan lembaga penerima BOP Kesejahteraan sebesar Rp 20 Juta Rupiah. Penganggaran belanja untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, sesuai dengan PMK Nomor : 134/PMK.07/2022 sebesar Rp 4,6 Miliar lebih, didistribusikan pada 5 SKPD, yaitu Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan. Secara prinsip pengurangan anggaran pada program pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan daerah tidak membebani target BPKPD. Persoalan KIS PBI yang terblokir selama ini akan diselesaikan dengan pemenuhan target UHC. Oleh karena itu, seluruh kepesertaan BPJS PBI-KIS yang terblokir akan diaktifkan melalui pembayaran iurannya pada APBD. Untuk teknisnya, akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS. Pemkab Buleleng mengalokasikan tambahan anggaran Rp 2,434 Miliar yang diambil dari pengurangan belanja tidak terduga.
“TAPD sependapat dengan Badan Anggaran, bahwa status RS Tangguwisia dan RS Giri Mas diupayakan peningkatannya secara bertahap dari tipe D ke tipe C. Upaya yang akan dilakukan adalah penambahan sarana dan prasarana, serta penambahan SDM, minimal 2 spesialis dasar,” jelas Supriatna.
Ketua Dewan menambahkan berkenaan dengan antisipasi terjadinya bencana alam dan kecepatan penanganannya, termasuk musibah yang disebabkan oleh kebakaran, Pemerintah Daerah akan membentuk Peraturan Bupati tentang Penanganan Bencana Alam dan Musibah. Peruntukan belanja barang dan jasa secara lebih rinci terdapat pada rencana kerja dan anggaran perangkat daerah. Berkenaan dengan P3K sudah mandapat tambahan slot dari Menpan-RB pada tahun anggaran 2023. Anggaran untuk proses rekrutmentnya sebesar Rp 300 Juta diambil dari pengurangan anggaran belanja tidak terduga.
“Sebelumnya DPRD Buleleng juga menggelar rapat antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022. Selanjutnya dari kesimpulan tersebut DPRD akan segera melanjutkan pembahasan pada agenda berikutnya dengan menggelar rapat Penyampaian Pendapat Ahir Fraksi DPRD,” tambahnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda Buleleng, Asisten Sekda, Pimpinan SKPD ruang lingkup Pemkab Buleleng, tim ahli DPRD serta undangan lainnya.(diana/ub)