UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa yang membacakan tanggapan Dewan memaparkan pentingnya partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pasca pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD provinsi Bali ke-6 masa persidangan I tahun 2024 dalam agenda tanggapan anggota dewan terkait ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kantor DPRD Bali, Senin 1 April 2024.
Menurut Diah Werdhi Srikandi, ciri khas dari Raperda tentang PUG ini adalah memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat, yang pengaturan dan penormaannya tertuang dalam batang tubuh, BAB XI Partisipasi Masyarakat. Pasal 26 ayat (2) huruf e menegaskan pentingnya melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan PUG.
Aspirasi untuk memperhatikan “Kelompok Rentan” juga telah diakomodasi dalam penormaan dan pengaturan pada BAB V PELAKSANAAN Pasal 17 Ayat (2). Hal ini termasuk pembentukan kelurahan/desa/desa adat yang ramah perempuan dan peduli anak, serta penyediaan sarana dan prasarana yang Responsif Gender.
Pengertian dari “penguatan sarana dan prasarana yang Responsif Gender” juga dijelaskan secara rinci, mencakup berbagai fasilitas seperti ruang menyusui/laktasi, ruang penitipan anak, pemisahan toilet perempuan dan laki-laki, dan tempat parkir prioritas.
“Selain itu, fasilitas tersebut juga harus memperhatikan kebutuhan subyek kelompok rentan seperti difabilitas, lansia dan yatim piatu, anak berhadapan dengan hukum, nara pidana, korban kekerasan, orang dengan gangguan jiwa, penyintas HIV/AIDS, serta pengungsi bencana dan konflik,” ucapnya.
Terkait saran dari Penjabat Gubernur agar mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat, DPRD Bali telah menyetujui bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak akan dikenakan sanksi administratif.(den/ub)