UPDATEBALI.com, BADUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait persiapan penyesuaian dan pengisian Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal.
FGD yang dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Badung pada Selasa, 14 Mei 2024 ini, turut mengundang perwakilan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali serta dari kabupaten/kota lainnya di Bali.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST., MT., menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk membahas dan mendiskusikan upaya percepatan penyesuaian jabatan fungsional tersebut.
“Kami berharap formasi ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di DPMPTSP. Ke depan, formasi ini juga bisa dimanfaatkan PNS dari dinas teknis yang memiliki tugas dan fungsi dalam hal perizinan dan penanaman modal,” kata Aryawan dalam pembukaan FGD.
Aryawan juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengeluarkan rekomendasi atas usulan terkait kebutuhan formasi jabatan fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal. Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan penetapan melalui BKPSDM ke Menpan PANRB.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, penetapan tersebut bisa diterbitkan dan kami akan melanjutkan permohonan kepada kedua kementerian sebagai instansi pembina untuk mendapatkan rekomendasi pengisian,” harapnya.
FGD ini juga menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM.
“Ini merupakan kesempatan bagi PNS untuk berkarir melalui jenjang jabatan fungsional,” tambah Aryawan.
Turut hadir pada FGD ini adalah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, S. Halomoan Pakpaham, ST., M.Si., perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM, Beni Sar Bini, serta Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Tema yang diangkat dalam FGD ini adalah “Persiapan Penyesuaian dan Pengisian Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal.”
Hal tersebut merupakan amanat dari peraturan Menteri PAN RB nomor 22 tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri PAN RB Tahun 2022, khususnya nomor 51 terkait penataan perizinan dan penata kelola penanaman modal.
“Kami di DPMPTSP Badung menjadi pilot proyek untuk reformasi birokrasi, khususnya penyederhanaan struktural dan penyesuaian jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional,” ungkap Aryawan. (adv/ub)