spot_img
spot_img
BerandaBaliDLHK Bali Luruskan Isu Alih Fungsi Hutan Lindung di Sepang, Buleleng

DLHK Bali Luruskan Isu Alih Fungsi Hutan Lindung di Sepang, Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan alih fungsi kawasan Hutan Desa Sepang di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang dimuat Radar Buleleng pada 9 Juni 2025 berjudul “DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Hutan di Buleleng, Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru Bertindak.”

Kepala DLHK Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa Hutan Desa Sepang berstatus sebagai hutan lindung dan telah dikelola secara resmi melalui skema Perhutanan Sosial oleh LPHD Sepang Wana Lestari. Legalitas pengelolaan kawasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK RI Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019, dengan luas area sekitar 763 hektare.

Baca Juga:  Ratusan Warga Busungbiu Sambut Antusias Pasangan Koster-Giri dalam Kampanye Putaran Pertama

“Pemangkasan tanaman yang dilakukan di ruang perlindungan ditujukan untuk pengembangan sistem agroforestri, khususnya penanaman pohon multipurpose (MPTS) dan kopi. Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan teknis dan ekologis,” ujar Made Rentin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ruang perlindungan memiliki nilai ekologis tinggi sebagai penyangga keanekaragaman hayati dan sumber air. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan harus tetap mengikuti batasan regulatif yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pengelola LPHD agar tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan kawasan. Perhutanan Sosial adalah skema berbasis partisipasi masyarakat, namun tetap tunduk pada regulasi kehutanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tambahan Satu Unit Helikopter Bantu Penanganan Kebakaran TPA Suwung

Sebagai wujud dukungan penguatan ekonomi masyarakat, pada tahun 2024 LPHD Sepang Wana Lestari memperoleh dana investasi FOLU Perhutanan Sosial sebesar Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk menanam agroforestri di lahan seluas 16 hektare serta membeli peralatan pascapanen kopi, seperti pengupas kulit kopi, mesin roasting, dan disk mill FFC.

Made Rentin juga mengungkapkan bahwa UPTD KPH Bali Utara telah memfasilitasi dua kali pertemuan koordinasi, masing-masing pada 30 April dan 16 Mei 2025, bersama pihak desa, desa adat, dan dua LPHD yang beroperasi di kawasan. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan mengenai pelestarian ruang perlindungan dan Gumi Banten seluas 14 hektare.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Kembali Serahkan Santunan Pensiun Bagi Anggota KORPRI

“Penanaman pohon secara bergotong royong akan kami laksanakan Juni ini, sebagai langkah nyata untuk merawat fungsi ekologis hutan,” tuturnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta memperkuat dukungan terhadap upaya pelestarian hutan yang berbasis komunitas.

“DLHK Bali tetap berkomitmen untuk mendorong pengelolaan hutan yang lestari, legal, dan berpihak pada masyarakat melalui pendekatan partisipatif yang sesuai aturan hukum,” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments