UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan informasi terkait pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama pasca-implementasi Coretax.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya permintaan informasi dari Wajib Pajak.
Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), diatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Namun, pada Pasal 9 ayat (9) disebutkan bahwa pajak masukan juga dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang berbeda, paling lama tiga masa pajak berikutnya, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Namun, regulasi ini tidak mengatur pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Dengan penerapan Coretax DJP, faktur pajak yang dibuat akan langsung ter-prepopulated ke dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan transaksi yang dilakukan.
Meski begitu, PMK-81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya, selama masih dalam batas waktu tiga masa pajak.
Sebagai langkah penyesuaian, DJP telah memperbarui aplikasi Coretax agar pajak masukan pada e-Faktur tetap dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama tiga masa pajak berikutnya. Dengan demikian, perubahan PMK-81/2024 saat ini belum diperlukan.
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika menemui kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200. (yud/ub)