Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalDJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati DKI Jakarta

DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati DKI Jakarta

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru.

Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:  Dorong Peningkatan Produktivitas, Pemprov Bali Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Penyandang Disabilitas

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Program TJSL PLN Bantu UMK Naik Kelas, Produksi dan Omzet Melesat 

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  DJP: Penerimaan Pajak di Bali pada Triwulan I-2022 Capai 26,31 persen

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dwi Astuti. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments