Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalDJP Pastikan Layanan Coretax Semakin Optimal, Tanpa Beban Tambahan untuk Wajib Pajak

DJP Pastikan Layanan Coretax Semakin Optimal, Tanpa Beban Tambahan untuk Wajib Pajak

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

Kendala ini menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, DJP telah melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain:

  1. Peningkatan Infrastruktur Teknologi: Memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth.
  2. Penunjukan Penanggung Jawab: Menetapkan role access dan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) untuk mendukung pembuatan faktur pajak.
  3. Peningkatan Kapasitas Sistem Faktur Pajak: Memastikan sistem dapat menerima hingga 100 faktur dalam bentuk *.xml per pengiriman, dengan fitur pencetakan dokumen faktur pajak yang terus diperbaiki.
  4. Kemudahan Pendaftaran: Termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, dan penggunaan face recognition untuk kode otorisasi sertifikat elektronik.
  5. Fasilitas Pembayaran: Mendukung pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak seperti STP dan SKP.
  6. Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB): Meliputi SKB PPh, SKB PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status PKP.
Baca Juga:  Optimalkan Penanganan Sampah di Bali, Pj Gubernur Bali Gelar Rapat Pembahasan Strategi Kabupaten/Kota untuk TPS3R/TPST

Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 Wajib Pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak, dengan total 845.514 faktur pajak yang dibuat dan 236.221 di antaranya telah divalidasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan bahwa selama masa transisi penggunaan Coretax, Wajib Pajak tidak perlu khawatir atas potensi pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan atau pelaporan faktur pajak. Tidak akan ada beban tambahan bagi Wajib Pajak sebagai dampak dari peralihan sistem ini.

Baca Juga:  Deretan Lagu Indonesia's Top Stream Playlist akan Dibawakan 12 Kontestan Indonesian Idol XIII

“Kami akan terus berupaya menyempurnakan Coretax DJP dan meningkatkan layanannya. Terima kasih atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam mendukung sistem informasi perpajakan yang lebih maju,” demikian pernyataan Dwi Astuti.

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments