Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliDitreskrimsus Polda Bali Bongkar Sindikat Ilegal Registrasi Kartu SIM, 12 Pelaku Diamankan

Ditreskrimsus Polda Bali Bongkar Sindikat Ilegal Registrasi Kartu SIM, 12 Pelaku Diamankan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar sindikat tindak pidana registrasi kartu SIM secara ilegal dan penjualan kode OTP (One Time Password).

Sebanyak 12 orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Denpasar pada Rabu 16 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan data pribadi milik orang lain untuk mendaftarkan kartu perdana dan menjual kode OTP tersebut kepada pembeli. Dua tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan di Denpasar, yakni di Jalan Sakura Gang 1 No. 18C dan Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17.

Baca Juga:  10 Tahun Jadi DPO, Unyil Akhirnya Berhasil Dibekuk di Kebun Neneknya

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 23.30 WITA, ketika Tim Ditreskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan modem, laptop, dan ratusan ribu kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain,” ucapnya.

Jansen menjelaskan modus operandi sindikat ini dimulai pada awal tahun 2022, dengan pelaku utama, DBS (21), yang mengembangkan operasi ilegal tersebut. Hingga Agustus 2024, mereka menggunakan 168 modem untuk melakukan registrasi kartu perdana.

Baca Juga:  Astuti Orangutan Usia Dua Tahun ini Terselamatkan dari Perdagangan Liar

“Dari penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta, ratusan ribu kartu perdana, puluhan laptop, dan berbagai perangkat lainnya yang digunakan untuk aksi ilegal tersebut,” paparnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 12 pelaku, termasuk DBS sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Para pelaku diancam dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Pemuda Maling Jemuran Warga Akhirnya Tertangkap

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments