UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali ungkap kasus judi online dengan mengamankan 4 (empat) orang tersangka.
Dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus judi online dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu, S.I.K., M.Si, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H. M.H, di lobby Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis 01 Juni 2023.
Satake Bayu menyampaikan memang benar tanggal 31 Mei 2023 kemarin, Polda Bali telah berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot dan mengamankan 4 tersangka, di empat lokasi yang berbeda dan lengkap dengan barang bukti.
Dirinya menyatakan, berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan menemukan adanya tiga akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online, diantaranya yaitu Akun fans page facebook atas nama "mami queen", "zona baper", "julehot gimang".
Adapun pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang streamer tersebut mereka melakukan live di sebuah rumah yang dijadikan studio, di wilayah Buduk Badung dan mereka melakukan berdasarkan kontrak kerja dari seorang laki-laki berinisial GPP dan sekaligus pemilik studio tempat mereka live.
Adapun identitas tersangka yaitu :
1. GPP. laki-laki 28 thn, karyawan swasta, ditangkap di Abianbase, Badung
2. FL perempuan 30 thn, karyawan swasta, ditangkap di Dalung, Badung.
3. JIS. perempuan 22 thn, karyawan swasta, ditangkap di Buduk, Badung.
4. DPL perempuan 29 thn perempuan, karyawan swasta, ditangkap di Dalung, Badung.
Kabid Humas Polda Bali menambahkan, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot yang omsetnya bisa mencapai Ratusan Juta Rupiah/bulan dan ketiga perempuan lainnya merupakan karyawan yang bertugas sebagai host live streamer slot judi online.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yaitu Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.
"Sementara ke empat tersangka kita amankan di Rutan Polda Bali, untuk kepentingan penyidikan dan perkembangan kasus selanjutnya," tutup Kabid Humas. (den/ub)