Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliDiteror Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Korupsi Dana Desa

Diteror Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Korupsi Dana Desa

UPDATEBALI.com, BULELENG – Mantan bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Made Ediana Gandhi (38) nekat melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2021 lantaran diteror puluhan tagihan pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta.

Dikonfirmasi Sabtu, 30 September 2023, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, tindak pidana korupsi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak Februari hingga Oktober 2021. Pelaku melakukan aksinya dengan memalsukan sejumlah dokumen untuk menutupi kecurigaan atas kejahatan yang diperbuatnya.

Hingga akhirnya aksi pelaku terkuak usai muncul kecurigaan, sehingga dilakukan audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Buleleng pada April 2022 dan hasilnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.183.950 dengan bukti nomor : 700 / XXX / Itda / 2022. Akhirnya pelaku terbukti menggunakan dana APBDes.

“Tersangka membuat sejumlah dokumen supaya bisa menarik dana kas desa dan uang yang telah ditarik selanjutnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar Pinjol,” Ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Baca Juga:  Jembrana Raih Opini WTP dari BPK Sepuluh Kali Berturut-turut

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, 41 berkas warkat cek dan dokumen SPP penarikan dana atas nama nasabah Pemerintah Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng, no rekening 056.01.05.00013-1. Satu unit Laptop merek Lenovo warna abu silver. Rekening Koran Bank BPBD Cabang Pembantu Lovina atas nama Kas Desa Temukus periode 1 juni 2021 sampai 30 Juni 2021, tertanggal 1 Juli 2021, dicetak oleh tersangka.

Dua buah handphone merek Redmi 9 warna biru. Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017, Tanggal 12 Desember 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus. Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2017, Tanggal 4 Januari 2021, Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Desa Temukus Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Tanggal 30 Desember 2020. Peraturan Desa Temukus Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2021, Tanggal 24 September 2021.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polres Buleleng Cek Persiapan Lokasi TPS

Laporan Realisasi APBDES Semester II Pemerintah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Tahun 2021 ( Buku Kekayaan Milik Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pajak, Rekening Koran ). Rekening Koran Giro atas nama Kas Desa Temukus Periode Januari s/d Desember 2021, Nomor Rekening : 056 01.05.00013-1.

Disisi lain, Gandhi mengaku telah melakukan pinjaman sekitar 30 hingga 50 Pinjol dengan nominal Rp 2 juta per Pinjol. Dimana setiap pencairan dana pelaku hanya mendapat uang sekitar Rp 1,2 Juta. Hasilnya itu digunakan pelaku untuk menutupi hutang di tempat lainnya hingga akhirnya pelaku tidak mampu membayar dan diteror pinjol.

Baca Juga:  Antar Wisatawan Tengok Dolpin, Nelayan Asal Kalibukbuk Tenggelam

“Saya takut terus diteror dan disebarkan data-data saya. Kalau pinjam Rp 2 juta bisa mengembalikan sampai Rp 3 juta lebih kalau tidak ada uang terpaksa diperpanjang setiap minggunya nambah sekitar Rp 700 ribuan,” Ujar Pelaku.

Kini akibat perbuatannya, Ediana Gandhi diduga telah melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dari awal tidak ada itikad tersangka mengembalikan uang. Itu dilakukan berulang kali, jadi dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” Tandas AKP Picha.(dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments