UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng berinisial PM (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng. Saat dicek pelaku mengaku membeli narkoba dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, sebelum ditangkap pihaknya mendapat informasi jika seorang warga berinisial KS memesan bungkus plastik diduga tempat paketan sabu dari aplikasi belanja online.
Setelah ditelusuri, pada tanggal 21 Februari 2025 Tim Goak Poleng mendatangi rumah KS dan langsung melakukan penggeledahan. Benar saja ditemukan bungkus plastik yang diduga hendak dipakai tempat paketan sabu.
“Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah KS, kami temukan plastik yang dimaksud. Sedangkan KS mengaku jika barang tersebut didapat melalui aplikasi belanja online atas suruhan KA. Dari sana kami lakukan pengembangan kembali,” Kata dia, Senin 3 Maret 2025.
Kemudian pihaknya lantas mengamankan KA dirumahnya. Setelah dimintai keterangan, KA mengaku menyuruh KS memesan plastik tersebut atas perintah dari PM dengan imbalan paket sabu-sabu. Mengetahui hal itu, Tim Goak Poleng langsung mendatangi rumah PM dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
Disana akhirnya PM berhasil diringkus dengan barang bukti bungkusan lakban warna hitam berisi plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20,09 gr Bruto atau 19,77 gr Netto.
“PM menyebut, dirinya mendapatkan barang diduga sabu dari orang bernama CUKE yang sekarang masih berada di dalam Lapas Kerobokan. Sekarang kami masih lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan kami akan terus mendalami kasus ini sampai ke akar,” Tegasnya.
Akibat perbuatannya, PM disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. PM terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. Sementara terhadap KS dan KA yang bergerak atas perintah PM hanya dikenakan rehab.(dna/ub)