spot_img
spot_img
BerandaBaliDisperkimta Buleleng Gelar Rakor Bersama Tim Verifikasi untuk Capai Target PSU 2024

Disperkimta Buleleng Gelar Rakor Bersama Tim Verifikasi untuk Capai Target PSU 2024

UPDATEBALI.comBULELENG – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman tahun 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama tim verifikasi secara daring dan luring.

Rapat tersebut diinisiasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pembentukan tim verifikasi oleh Bupati Buleleng diatur di dalamnya.

Baca Juga:  Galaxy Z Flip5 Dirumorkan akan Pertahankan Kamera Selfie 10 MP

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/35/HK/2024, tim tersebut diberi tugas untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap permohonan penyerahan PSU.

Ni Nyoman Suratini, Kepala Disperkimta Kabupaten Buleleng yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Tahun 2024, memimpin rapat koordinasi ini pada Rabu, 20 Maret 2024, di Ruang Rapat Disperkimta Buleleng.

Dalam rapat tersebut, Kadis Suratini menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 421 perumahan di Kabupaten Buleleng, termasuk 138 perumahan yang merupakan MCP Korsupgah KPK. Namun, dari tahun 2020 hingga 2023, hanya 21 perumahan yang telah menyerahkan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah.

Baca Juga:  Tertib Administrasi Kependudukan, Desa Dauh Puri Kangin Rutin Laksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen

“Ada 400 perumahan yang belum diserahkan, dengan 392 di antaranya belum memenuhi syarat serah terima dan 8 perumahan telah memenuhi syarat serah terima yang menjadi target penyerahan tahun 2024,” ungkapnya.

Kadis Suratini juga menyampaikan bahwa masih banyak kendala yang dihadapi dalam proses penyerahan PSU, seperti perumahan yang dibangun sebelum tahun 2020 tanpa pengesahan izin tapak, serta rumah yang belum terjual atau belum dibangun sepenuhnya, sehingga pengembang belum menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur, Sultra

Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Buleleng ini, diharapkan kinerja tim verifikasi penyerahan PSU tahun 2024 akan lebih maksimal, sehingga semua PSU, dengan segala kondisinya, bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Melalui Rakor ini, kami berharap dapat berdiskusi dan mencari solusi terbaik untuk mempercepat kegiatan serah terima PSU tahun 2024. Mari kita berkomitmen dan bekerja sama demi terwujudnya pengelolaan PSU yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments