UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersiap untuk melakukan pengecekan rutin terhadap “levy voucher” atau voucher pungutan wisatawan di Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengumumkan hal ini dalam sebuah rapat persiapan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait pada Senin 26 Februari 2024 di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Menurut Tjok Bagus, pengecekan ini akan dilakukan setelah program pungutan wisatawan berjalan selama tiga bulan. Rencananya, pengecekan di DTW akan dilakukan secara rutin mulai bulan Mei 2024, setidaknya sekali seminggu, secara serentak di beberapa lokasi wisata.
“Tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan peraturan yang ada dan memastikan bahwa wisatawan telah membayar pungutan dengan benar,” tegas Tjok Bagus.
Bagi wisatawan yang sudah membayar, mereka akan diizinkan untuk menikmati liburan mereka dengan nyaman. Namun bagi yang belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi.
Tjok Bagus juga menghimbau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali untuk melakukan pembayaran lebih awal dari negara asal mereka melalui sistem yang telah tersedia di “lovebali.baliprov.go.id” agar tidak terganggu oleh pembayaran pungutan di Bali.
Selain itu, para agen perjalanan juga diminta untuk selalu mengingatkan wisatawan mereka untuk menyiapkan voucher mereka selama berada di Bali, karena akan ada pengecekan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata Provinsi Bali di DTW atau tempat-tempat lain secara acak.
Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, dan Ketua ASITA Bali, Putu Winastra, juga mendukung rencana ini. Mereka menyarankan agar pengecekan dilakukan di berbagai titik, termasuk di akomodasi sebelum wisatawan check-out dan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Namun, Putu Winastra juga menekankan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, peningkatan sosialisasi, dan persiapan sumber daya yang memadai agar proses pengecekan berjalan lancar.(yud/ub)