Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsDisnaker Bali Catat Hampir 50 Pengaduan Terkait THR Tahun 2022

Disnaker Bali Catat Hampir 50 Pengaduan Terkait THR Tahun 2022

 

UPDATEBALI.comDENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mencatat hampir 50 aduan di posko pengaduan THR tahun 2022, di mana posko tersebut kembali dibuka pada tahun 2023 menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Posko ini tiap tahun, karena ini kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan kepada tenaga kerja atau kepada pemberi kerja, kepada siapa dia melapor jika ada perselisihan atau ada kondisi tidak ideal, ya ke pemerintah," kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Selasa 11 April 2023.

{bbbanner}

Pada tahun sebelumnya, aduan yang masuk terdiri dari 21 aduan daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Bali di Jalan Puputan, Denpasar.  

Baca Juga:  Kemendikbudristek Ungkap Karakter Ideal yang Harus Dimiliki Guru SD

Untuk penyebab datangnya aduan sendiri beragam, baik soal pemberian tunjangan hari raya yang ditujukan tenaga kerja ke perusahaannya, hingga norma ketenagakerjaan lainnya.

"Harus dicek secara mendalam (kendala perusahaan) biasanya karena kemampuan perusahaan akibat kemarin kita dua tahun pandemi. Sekarang pada kondisi di dunia kerja sudah membaik kembali ke arah normal semoga tidak banyak terjadi kasus," ujar Setiawan.

Baca Juga:  Primadona Pantura, Kompetisi Dangdut Pantura Siap Hiasi Layar Kaca Pemirsa MNCTV!

Namun demikian, ia tak dapat memprediksi kondisi tahun 2023 lantaran hingga saat ini baru satu laporan yang masuk secara daring dari tenaga kerja di Bali, di mana laporan yang masuk akan terakumulasi H-7 Idul Fitri.

Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja apabila ada kendala dalam pemberian THR agar tidak merugikan kedua pihak.

Pada tahun sebelumnya, setiap laporan umumnya akan diselesaikan Disnaker Bali dengan cara pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang diadukan, dan tahun ini Setiawan berharap agar permasalahan terkait THR dapat selesai dengan mediasi.

Baca Juga:  Susu UHT Rendah Gula Bisa Jadi Pilihan Anak Setelah Usia 2 Tahun

{bbbanner2}

"Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi," tuturnya.

Sambungnya, apabila tenaga kerja ingin mengajukan pengaduan tahun ini, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di Kantor Disnaker Bali untuk penanganan lebih cepat.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments