Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsDipaksa Telanjang, Dua Anak Dibawah Umur Diperas di Pantai Penarukan

Dipaksa Telanjang, Dua Anak Dibawah Umur Diperas di Pantai Penarukan

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Gerung Apitaik, Mataram, Lombok Barat bernama Aditya Saputra (42) nekat melakukan pemerasan terhadap dua anak dibawah umur. Pelaku merampas barang berharga dan memaksa korban melepaskan semua pakaiannya.

Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi diwaktu yang berbeda. Pertama terjadi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, yang mana korbannya merupakan anak berusia 16 tahun. 

Dimana saat itu korban sedang ada di pinggir pantai Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, tiba – tiba korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai aparat keamanan memaksa korban menyerahkan handphone miliknya. Melihat pelaku membawa senjata tajam berupa sabit korban pun takut dan langsung menyerahkannya kepada pelaku.

"Pelaku ini mengaku sebagai aparat keamanan dan memaksa korban menyerahkan handphonenya. Pelaku juga mengancam korban dengan sabit," ucap Kanit Reskrim Polsek Singarja AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Rapat Anggota Tahunan KPN Abdi Praja Tabanan Tahun Buku 2022

Namun, tidak berhenti sampai disitu pelaku juga memaksa korban melepaskan seluruh pakaiannya, setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja. Akibatnya korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3 Juta, peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Singaraja.

Sementara itu, peristiwa serupa kembali terjadi di tempat yang sama, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, menimpa anak berumur 17 tahun yang saat itu tengah bersama teman prianya. Dimana pelaku langsung merampas handphone  dan juga dompet milik korban, pelaku juga mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motornya.

"Pelaku saat itu langsung merampas handphone milik korban dan juga dompetnya yang berisi KTP, Kartu Pelajar dan uang tunai senilai Rp30 ribu. Pelaku juga merampas jaket dan tas yang digantung disepeda motor korban," Jelas AKP Darma 

Kemudian, pelaku memaksa korban untuk mengikutinya kepematang sawah yang jaraknya kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai, namun pelaku menyuruh teman pria korban agar tidak ikut. Korban yang takut pun langsung berteriak sehingga dua orang warga yang mendengar teriakan korban langsung mendekatinya dan pelaku melarikan diri dengan membawa hasil rampasannya. Akibatnya korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.6 Juta.

Menyikapi peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya pada Jumat 27 Januari 2023 pelaku berhasil diamankan di kostnya yang berlokasi di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Buleleng beserta sejumlah barang bukti berupa satu handphone merk Oppo A3, satu handphone merk Oppo A11K, satu senjata tajam jenis sabit dan satu jaket berwarna hijau.

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta hasil rampasan dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai aparat keamanan hanya untuk menakut-nakuti korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang berharga milik korban yang akan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.

Kini akibat perbuatannya itu pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan Tahun, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments