Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliDinas Pertanian Denpasar Tertibkan Penjual HPR

Dinas Pertanian Denpasar Tertibkan Penjual HPR

UPDATEBALI.com, Denpasar – Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali melakukan sosialisasi dan penertiban penjual hewan penular rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Kecamatan Denpasar Timur.

“Kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan tim gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung antisipasi penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar drh. I Made Ngurah Sugiri di Denpasar, Selasa (11/1).

Dalam kegiatan tersebut, kata DIA, seorang penjual hewan diberikan teguran dan diberikan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual monyet jenis Kera Ekor Panjang, sedangkan kios lainnya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.

Baca Juga:  Erick Thohir Ajak BUMN dan Universitas Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan sesuai dengan aturan. Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” katanya.

Baca Juga:  Harga Telur Ayam Alami Kenaikan

Ngurah Sugiri menegaskan pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan.

Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perda.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus HPR, seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan,” katanya.

Baca Juga:  Jalin Kerja Sama, Fakultas Peternakan Unud Promosi S2 dan S3 ke Dinas Pertanian Kota Denpasar

Seorang pemilik kios, Agus Ali, mengaku sanggup untuk tidak lagi menjual satwa kera Ekor Panjang setelah dilakukan penertiban hari ini.

“Kami tak akan menjual lagi. Ini sudah diperingati, diberikan waktu satu kali 24 jam untuk tidak menjual lagi. Jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,â€? katanya. (ub/ant)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments