UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata (Dispar) melaksanakan penyesuaian harga tiket di Daya Tarik Wisata (DTW) menggunakan e-ticketing, sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Destinasi Dispar Buleleng, Ni Made Enny Widhiati, memimpin kegiatan ini yang merupakan hasil sinergi antara BPD Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dari 25 DTW yang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata, 8 DTW telah menjalani perjanjian kerjasama dengan menggunakan e-ticketing.
“Dalam peninjauan, tim telah menyasar 8 DTW, termasuk Air Panas Banjar, Air Panas Banyuwedang, Air Terjun Melanting, Danau Tamblingan, Air Terjun Les, Air Terjun Gitgit, Air Terjun Sekumpul, dan Air Terjun Fiji. Penerapan e-ticketing ini akan segera diberlakukan di setiap DTW dengan skema berbasis retribusi dan pajak daerah,” ungkap Kabid Enny pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pemasangan e-ticketing bertujuan untuk mencapai tata kelola pariwisata yang terdigitalisasi, meningkatkan Pendapatan Daerah, dan mempermudah pengawasan serta pelaporan penjualan tiket kunjungan wisata secara real-time. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng dari sektor retribusi daerah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Kehadiran BPD Bali dan pengelola DTW pada kesempatan tersebut menunjukkan dukungan terhadap transformasi digitalisasi dalam pengelolaan destinasi pariwisata.
“Harapannya, ke depan, seluruh DTW di Kabupaten Buleleng dapat terdigitalisasi melalui kerjasama dan kolaborasi semua pihak,” harapnya.(adv/ub)