Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDigunakan untuk Foya-foya, Polda Bali Amankan Pelaku Pembobol Data Kartu Kredit

Digunakan untuk Foya-foya, Polda Bali Amankan Pelaku Pembobol Data Kartu Kredit

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Polda Bali mengamankan MA (41) terduga pelaku pembobolan kartu kredit alias carding pasalnya merupakan seorang residivis.

Pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber yang digelar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers pada Jumat 28 Juli 2023 menuturkan, MA sempat dua kali mendekam di penjara lantaran terjerat dua kasus, yakni pencurian dan narkoba. MA baru saja menyandang status pembebasan bersyarat (PB) pada April lalu.

Seolah tak kapok, MA kembali diringkus aparat kepolisian lantaran diduga membobol kartu kredit orang lain. Tak tanggung-tanggung, jumlah data kartu kredit yang dikuasi MA sebanyak 1.293 data yang dibelinya dari situs ilegal Dark Web. Berbekal pengetahuan soal Dark Web, MA mulai berselancar dan akhirnya membeli sejumlah data kartu kredit orang lain setelah ia bebas dari Rutan Salemba, Jakarta.

Baca Juga:  Webinar Regional Keperawatan HMIK FK Unud 2023

Data kartu kredit tersebut digunakan terduga pelaku untuk memesan tiket pesawat dan voucher hotel yang kemudian dijual kembali ke orang lain. Sedangkan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadi MA.

“Ketika ada pemesanan, dia bayar pakai kartu kredit orang, harga tetap normal dibayarkan ke situs Airbnb atau booking.com,” ungkap Dian Candra.

Baca Juga:  Lomba Karya Tulis Ilmiah KSR PMI Unud

Ranefli Dian Candra menambahkan, pada media sosial Instagram, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan salah satu akun atas nama @ratdiba_ yang mengiklankan pemesanan hotel dan vila dengan kalimat “All Hotel & Villa disc 30-50 persen”.

“Tapi kepada orang yang memesan ke dia (MA), dia beri diskon 30-50 persen,” tambah mantan Kapolres Tabanan itu.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan terduga pelaku disangkakan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang mana MA terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penyekapan Seorang Remaja

Sementara, Ditreskrimsus Polda Bali baru menemukan satu korban atas kejahatan yang dilakukan MA dengan kerugian Rp 3,7 juta.

Jansen Avitus Panjaitan menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut dan apa bila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments