Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDiduga Sakit Hati, Pria Ini Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di...

Diduga Sakit Hati, Pria Ini Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook

UPDATEBALI.com, BULELENG – Diduga sakit hati karena sang pacar N I (24), wanita asal Kecamatan Leles, jalan dengan pria lain. Pria asal Kecamatan Buleleng, berinisial I B (35) ini nekat memposting foto bugil pacarnya di facebook pribadinya.

Aksi nekat tersangka ini pertama kali diketahui saat korban secara tidak sengaja menemukan satu postingan foto seorang wanita di akun facebook milik tersangka, namun setelah dilihat secara teliti ternyata itu adalah foto korban sendiri dalam keadaan telanjang.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Apresiasi Lomba Penjor di Tanjung Benoa, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Mereka dulu berpacaran tapi karena tersangka sakit hati jadi dia nekat memposting foto telanjang korban di Facebook pribadinya,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika saat melakukan pers rilis di Lobi Mapolres Buleleng, pada Jumat (1/7/2022).

Tidak terima, sehari setelah menemukan postingan korban melaporkan akun milik tersangka ke Polres Buleleng, pada Sabtu (21/5/2022). Menerima laporan itu polisi langsung mengecek profile dan memancing pengguna akun untuk bertemu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa akun Facebook serta Handphone yang digunakan sebagai media penyebaran foto telanjang korban itu telah di amankan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Wabup Kasta Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang di Desa Gunaksa

“Tersangka kita amankan pada Jumat (3/6/2022) lalu beserta barang bukti berupa hp dan akun yang dipakai memposting foto korban,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan foto telanjang wanita itu, usai sebelumnya mereka sempat melakukan panggilan video, namun kemudian discreenshoot oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.

“Saya tidak minta tapi diam-diam saya screenshot pas kebetulan waktu itu kita sedang melakukan panggilan vidio, saya suruh mandi dia (korban) tidak mau”, kata tersangka

Baca Juga:  FH Unud dan BAPPEDA Gianyar Tandatangani PKS

Akibat kejadian ini tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun serta denda paling banyak Rp.1 Miliar.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments