spot_img
spot_img
BerandaBaliDiduga Lakukan Pungli, Ketua RT Di Sanksi Desa Adat

Diduga Lakukan Pungli, Ketua RT Di Sanksi Desa Adat

UPDATEBALI.com, BULELENG – Ketua RT di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng akhirnya terkena sanksi adat, usai diduga melakukan pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan desa adat. Hal itu terungkap dalam pelaksanaan Paruman Desa yang berlangsung di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, pada Minggu (3/7/2022).

Kini kasus itu terancam akan dibawa ke proses hukum sebagai tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksaakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,� ucap Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng.

Kelian Adat Galiran Jro Anteng mengungkapkan, secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap Oknum Ketua RT yang telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran.

Baca Juga:  FK Unud Bekali Peserta Didik Program Spesialis dengan Pelatihan Clinical Teacher

“Kita sudah melakukan negoisasi kemudian kita bersurat melalui kuasa hukum dan Ketua RT yang kita panggil sudah datang meminta maaf, tindak lanjut dari minta maaf itu, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan,� ungkap Jro Anteng.

Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan, juga mengungkapkan hal yang sama, dimana niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.

“Ini satu wacana yang harus ditegaskan, kami disini, ini sebagai satu cara dan dalam paruman ini kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman kami sebelumnya dengan tridanta itu, jadi tiga sanksi itu dengan harapan Pak RT datang kesini untuk mendengarkan hasil keptusan paruman adat ini untuk dilaksanakan,� ucap Jengiskan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi akan Umumkan Langsung "Booster" Vaksin COVID-19

Pangliman Jengiskan menerangkan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT itu untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.

“Hari ini masih dalam proses hukum adat, ketika dalam jangka tiga hari, karena tadi Pak RT tidak bisa hadir hanya mengutus satu susunan struktur dari kepengurusan RT tidak menemukan jalan yang terbaik, dalam hal ini tidak memutuskan, padahal kami ingin memutuskan secara adat dan tiga hari setelah diterima hasil tidak ada konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Asat Galiran akan membawa ke hukum positif,� ungkapnya

Disamping itu, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu itu merupakan ranah dari Desa Adat.

Baca Juga:  Perkuat Ideologi Bangsa, Wabup Badung Hadiri Sarasehan Geopolitik Bersama Presiden Prabowo

“Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,� ucapnya.

Selanjutnya, dalam keputusan yang ditandatangani Kelian Desa Adat Jro Anteng, Panglimam Jengiskan, Penyarikan Nyoman Suhartana, Patengen Putu Subrata, Kelian Kertha Desa Putu Suarta, Kelian Pesaren Teruna Bunga Ketut Sutama, BA dan Kelian Sabha Desa Nyoman Selamet memberikan sanksi secara adat kepada APS yang telah melakukan pemungutan atas nama desa adat berupa, sanksi materi berupa uang tunai sebesar Rp. 50 juta rupiah, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara sekala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran, mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran saat paruman. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments