Minggu, Maret 9, 2025
BerandaNewsDiduga Hasil Pembalakan Liar, Polsek Tejakula Amankan Belasan Potong Kayu Sonokeling

Diduga Hasil Pembalakan Liar, Polsek Tejakula Amankan Belasan Potong Kayu Sonokeling

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pihak kepolisian sektor (Polsek) Tejakula beberapa waktu lalu berhasil mengamankan potongan kayu dengan jenis sonokeling sebanyak sebelas potong, di kawasan hutan negara, tepatnya di wilayah Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Diduga belasan potongan kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar oleh orang tidak bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi Kamis 2 Maret 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarakan adanya peristiwa tersebut, dimana pada Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 02.30 Wita, sebanyak lima warga Desa Madenan menemukan sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi DK 8807 UR yang diduga tengah mengangkut kayu hasil curian tersebut.

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial, TNI AD Berkomitmen Terus Berjuang Bersama Rakyat

Selanjutnya, truk tersebut pun diberhentikan warga. Benar saja saat diperiksa didalam truk tersebut terdapat beberapa potongan kayu dengan jenis sonokeling. Sehingga pengemudi beserta barang bukti itu langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tejakula untuk ditindak lanjuti. 

"Yang mengamankan itu warga madenan sebanyak lima orang. Yang diamankan satu orang yaitu supirnya, tapi tidak ditahan karena kan sifatnya mengangkut saja," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya

Sementara, kasus penebangan liar tersebut masih dalam pemeriksaan beberapa saksi. Saat ini penyidik tengah menunggu saksi fakta lainnya yang akan diperiksa, namun kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan. Terakhir Sabtu kemarin penyidik juga telah memeriksa orang yang diduga menebang kayu tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Tegaskan Peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam Penguatan UMKM

{bbbanner}

"Untuk sementara proses masih dalam pemeriksaan beberapa saksi dan menunggu beberapa saksi fakta lainnya yang akan diperiksa. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," Ungkap AKP Sumarjaya.

Namun, karena terduga penebang pohon kooperatif sehingga yang bersangkutan tidak ditahan, sementara masih dikenakan wajib lapor. Sebab saat ini penyidik masih membutuhkan beberapa saksi ahli yang berkaitan dengan proses penebangan liar didalam hutan negara ini.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments