UPDATEBALI.com, TABANAN – Didominasi Ganja, Kejaksaan Negeri Tabanan musnahkan barang bukti hasil sitaan dari 32 perkara tindak pidana umum, Selasa (5/7/2022) di halaman depan kantor setempat. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) ini didominasi ganja 106,31 gram serta 30.430 pil koplo dan kertas paito togel.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, barang bukti itu berupa shabu-shabu seberat 42,51 gram netto, ganja seberat 106,31 gram netto, ekstasi 28,09 gram netto dan tablet/pil koplo sebanyak 30.430 butir. Serta adapula pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Juni 2022,”terangnya.
Dijelaskannya, dalam setahun setidaknya dilakukan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini. lanjut kata Herawati ada yang mengalami peningkatan khususnya pada barang bukti ganja dan narkotika. Jika dibandingkan tahun 2021, seperti ganja tahun lalu hanya 8 gram netto kini 106,31 gram netto, dan ekstasi tahun 2021 sebanyak 0,62 gram netto kini menjadi 28,09 gram netto.
“Kenaikan ini kemungkinan saja dipicu lantaran dampak pandemi banyak yang stres, termasuk gencarnya jajaran kepolisian termasuk penyidik memberangus peredaran narkotika sampai ke pelosok pelosok,”jelasnya. (den/ub)