UPDATEBALI.com, BULELENG – Temuan limbah medis sebanyak 24 kilogram lebih yang diduga dibuang begitu saja di sebelah barat Monumen Tugu Tiga atau Terminal Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, kini sudah diangkut petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, pada Minggu 12 November 2023.
Kepala DLH Kabupaten Buleleng Gede Melandrat menerangkan, limbah medis yang dibuang ini ada lima jenis yakni, kemasan botol obat seberat 23,095 kilogram, jarum suntik seberat 1,071 kilogram, kemasan obat campur spluit dalam botol plastik seberat 0,708 kilogram, masker handglove seberat 0,0044 kilogram, beserta obat yang sudah kadaluwarsa seberat 0,0017 kilogram.
Lebih lanjut, Melandrat menyebut setelah diangkut petugas DLH Buleleng, limbah medis yang dibuang sembarangan dengan total berat sebanyak 24,8801 kilogram ini langsung diamankan dan disegel serta ditempatkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebelumnya pihaknya sudah memberikan edukasi sekaligus pengawasan, hanya saja dalam pemasangan tanda peringatan, tidak tertera larangan membuang sampah medis, sebab menurut Melandrat limbah medis ini sudah menjadi satu dalam tanda larangan membuang sampah sembarangan.
“Saya pikir kalau sampah medis atau khusus bukan pada tatanan masyarakat biasa. Kalau dilarang membuang sampah itu (limbah B3) salah satu dari itu (larangan membuang sampah sembarangan),” Ungkap Melandrat, Senin 13 November 2023.
Kemudian dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng dr Sucipto mengatakan, temuan limbah medis ini bukan kewenangannya, mengingat sebelum melakukan proses pengajuan izin praktek, izin klinik, dan rumah sakit pihaknya selalu memastikan adanya MOU terkait dengan pengelolaan limbah B3 ini.
“Untuk temuan kasus kemarin kewenangan kami tidak ada. Karena itu sudah masuk melanggar undang – undang dan kewenangan, jadi ada dipihak berwajib seperti kepolisian,” Ucap dr. Sucipto.
Sementara itu saat disinggung mengenai apakah limbah medis ini berasal dari klinik, puskesmas atau rumah sakit, dr Sucipto tidak berani memastikan. Namun pihaknya menegaskan, kecil kemungkinan limbah medis yang dibuang sembarangan itu berasal dari puskesmas ataupun rumah sakit yang berada dibawah naungan Dinkes.
“Mereka (Puskesmas, klinik, dan rumah sakit dibawah naungan Dinkes) sudah berMOU tidak mungkin melakukan itu karena MOU dengan pihak ketiga, dia sudah terjadwal dan misal kalau jadwalnya 3 hari mengumpulkan ditempat yang sudah disiapkan,” Terangnya.
Disamping itu, untuk proses selanjutnya, dr. Sucipto menambahkan jika temuan limbah medis yang dibuang sembarangan itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib melalui DLH Kabupaten Buleleng. (dna/ub)