UPDATEBALI.com, DENPASAR – Diskusi mengenai penggunaan busana adat Bali semakin hangat menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Salah satu poin penting yang diperdebatkan adalah kontribusi Wayan Koster, Gubernur Bali yang berasal dari Desa Sambiran, Buleleng, dalam melestarikan dan mempopulerkan busana Bali di berbagai sektor kehidupan, baik di pemerintahan maupun swasta.
Selama masa kepemimpinannya, Koster berhasil menetapkan regulasi yang mendorong penggunaan busana adat Bali. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 yang mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Saat ini, masyarakat Bali diwajibkan mengenakan busana Bali setiap hari Kamis dan kain tenun endek Bali setiap hari Selasa. Peraturan ini tidak hanya berlaku di instansi pemerintahan, tetapi juga di hotel, perusahaan swasta, sekolah, dan berbagai institusi lainnya.
Bupati Gianyar periode 2018-2023, Made Agus Mahayastra, memuji kebijakan ini sebagai langkah brilian yang melindungi budaya Bali.
Menurutnya, tanpa Koster, aturan ini tidak akan ada dan masyarakat Bali mungkin tidak akan sadar pentingnya pelestarian busana adat.
“Ini sudah menjadi habitat dan kebiasaan hidup krama Bali,” kata Mahayastra.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, pada tahun 2021, Koster juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali.
Pemberlakuan surat edaran ini memicu lonjakan permintaan kain endek, dengan penjualan besar-besaran di berbagai toko, pasar, dan UMKM.
Hasilnya, lebih dari 11 ribu pegawai pemerintah di Bali mulai mengenakan kain tenun Bali, belum termasuk ASN di kabupaten dan kota, serta sektor pendidikan, perhotelan, dan BUMN.
Jumlah pengusaha kain endek juga melonjak drastis, dengan lebih dari 1.200 UMKM dan IKM baru yang berfokus pada produksi kain endek pada tahun 2021.
Berdasarkan survei UNHI tahun 2022, sebelum kebijakan ini diberlakukan, hanya 13% kain endek yang diproduksi di Bali, sisanya berasal dari luar Bali.
Calon Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, yang juga menjabat sebagai Bupati Badung dua periode, mengakui bahwa kebijakan penggunaan busana adat ini meningkatkan ciri khas Bali di mata nasional dan global.
Ia menyebutkan bahwa sejak 2021, hampir semua acara internasional di Bali menggunakan busana Bali, termasuk KTT G20 dan World Water Forum.
Giri Prasta menegaskan bahwa tanpa kepemimpinan Koster, kain tenun Bali mungkin hanya akan digunakan dalam acara seremonial dan upacara adat.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif, menciptakan lapangan kerja dan melindungi tenun Bali yang kini telah dikenal di seluruh dunia.
Kini, kain tenun endek Bali telah diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (KIK-EBT), dengan motif dan warna yang tetap autentik berkat penggunaan pewarna alami.
Motif endek Bali juga menjadi simbol kekayaan hayati seperti flora dan fauna, serta sering dijadikan cindera mata dalam acara kenegaraan.
Debat mengenai penggunaan busana adat ini mungkin masih terus bergulir, namun dampak positif yang dihasilkan dari kebijakan ini terhadap budaya dan ekonomi Bali sulit untuk diabaikan. (ub)





