UPDATEBALI.com, BULELENG – Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mewajibkan produk – produk UMKM Lokal ada di setiap toko modern atau mini market.
Dimana hal tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan antara Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif yang membahas mengenai penyempurnaan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal, yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, pada Selasa 28 November 2023.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Susila Umbara mengatakan, sesuai kesepakatan nantinya dalam Ranperda ini akan mewajibkan seluruh toko modern atau mini market yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng memberikan tempat atau space untuk produk UMKM Lokal secara gratis.
“Jadi melalui Ranperda ini Pemerintah harus tegas mewajibkan setiap toko modern menerima produk – produk lokal,” Ucapnya.
Kemudian, Susila Umbara menerangkan, hal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada produk-produk UMKM lokal ini. Nantinya hal ini yang akan ditekankan pada substansi klausul yang mengatur hal tersebut sebagai bagian dari perlindungan produk lokal dan bisa berkesinambungan.
“Sebagai salah satu bentuk perlindungan pelaku UMKM dan produknya, melalui Ranperda ini Pemerintah harus tegas mewajibkan setiap toko modern menerima produk – produk lokal,” Ungkap dia.
Selanjutnya, hasil rapat dan masukan dari masing-masing komisi akan dibawa dalam rapat lanjutan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda tetang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal.
Sekedar diketahui, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dan turut dihadiri oleh masing-masing Anggota Komisi dan dari Eksekutif hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian serta Dinas terkait lainnya. (dna/ub)