spot_img
spot_img
BerandaBaliDewan Buleleng Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2023

Dewan Buleleng Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2023

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin 22 April 2024.

Suasana rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.
Suasana rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng. Sumber foto: Istimewa

Melalui juru bicaranya, Wayan Teren, SH menyampaikan, berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 23 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2023.

Baca Juga:  Bahas Dua Ranperda, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna ke- 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023

Selanjutnya, dalam Rekomendasi DPRD Buleleng memberikan apresiasi dan ucapan terimakasi kepada Penjabat Bupati Buleleng beserta seluruh jajarannya atas capaian Kemajuan Pertumbuhan Ekonomi, Penurunan Penduduk Miskin, IPM dan Implasi yang bisa ditekan dibawah 4 persen.

“Dalam perekonomian di Buleleng yang tumbuh sebesar 3.64 persen tahun 2023 belum ada pemerataan. Catatannya, kedepan dapat mewujudkan perekonomian yang semakin maju dan dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Lihadnyana Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Tiga Ranperda

Dari pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023 mengalami peningkatan dari RP. 2.259.354.425.200, terealisasi Rp. 2.216.855.828.165 atau 98.12 persen yang tergolong optimal, capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022. Adapun sumber kontribusi komponen dari PAD yaitu pajak Daerah 48,11 persen, Lain-lain PAD yang sah 39.14 persen, retribusi daerah 7.14 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 5.35 persen.

Baca Juga:  Pemkab Klungkung Perkuat Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Sejalan dengan Target Nasional Delapan Persen

Dimana Dewan Buleleng menilai, penerimaan dari retribusi daerah perlu ditingkatkan terutama pada retribusi yang belum mencapai target seperti kelompok retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan agar dievaluasi perencanaannya secara menyeluruh berbasis pada potensi riil yang dimiliki oleh daerah.

“Selain itu koordinasi antar lembaga perlu lebih baik lagi serta membentuk tim independen sesuai dengan tingkat permasalahan,” Tandas dia. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments