UPDATEBALI.com, DENPASAR – Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, melaksanakan pendataan administrasi penduduk non permanen pada malam hari, 31 Oktober 2024, di Dusun Betngandang.
Kegiatan ini berhasil menjaring 76 orang penduduk non permanen, terdiri dari 59 orang ber-KTP luar Bali dan 17 orang ber-KTP Provinsi Bali yang berasal dari luar Kota Denpasar.
Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk mendata penduduk yang tinggal sementara di wilayahnya. Seluruh penduduk non permanen yang terjaring diharapkan melapor ke kantor desa untuk mendapatkan surat keterangan penduduk non permanen.
“Dengan surat keterangan ini, proses penertiban akan lebih mudah, dan mereka juga akan mendapatkan pelayanan jika terjadi sesuatu,” kata I Made Ada.
I Made Ada menambahkan bahwa pendataan ini dilakukan untuk menertibkan penduduk di wilayah Sanur Kauh, terutama mengingat meningkatnya mobilitas penduduk.Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada penduduk non permanen untuk terus menjaga ketertiban. Dengan upaya ini, Pemerintah Desa Sanur Kauh berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh penduduk, baik permanen maupun non permanen,” ujarnya. (per/ub)