Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliDesa Kubutambahan Dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Bali

Desa Kubutambahan Dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR — Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, secara resmi menjadi salah satu dari sembilan desa di Bali yang dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi.

Pengukuhan ini dilakukan dalam acara Penganugerahan Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar.

Desa-desa yang terpilih dinilai berhasil memenuhi lima fokus utama, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal. Penilaian dilakukan oleh tim yang melibatkan perangkat daerah Provinsi Bali, termasuk Inspektorat Daerah, Dinas Kominfos, Dinas PMD, dan Dinas Dukcapil.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Menerima Pokja PKP dan BPPW Provinsi Bali

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Kubutambahan dan desa-desa lainnya.

“Desa-desa ini menjadi contoh bahwa dengan integritas, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi,” katanya.

Kumbul juga menekankan bahwa Bali adalah satu-satunya provinsi di Indonesia di mana seluruh desa percontohan yang diajukan dinyatakan layak hingga akhirnya dikukuhkan. Program Desa Percontohan Anti Korupsi ini telah diinisiasi sejak 2021, dan hingga kini telah terbentuk 176 desa percontohan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Polsek Kuta Utara Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri, Dua Residivis Terlibat

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, turut mengingatkan pentingnya menjaga semangat antikorupsi di desa-desa tersebut. Ia berharap desa-desa yang telah dikukuhkan dapat terus berdedikasi dalam pencegahan korupsi.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami berharap desa-desa ini bisa menjadi teladan bagi desa-desa lainnya, baik di Bali maupun secara nasional,” ujarnya.

Adapun sembilan desa yang dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi pada hari ini meliputi:

  1. Desa Punggul, Kabupaten Badung
  2. Desa Awan, Kabupaten Bangli
  3. Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng
  4. Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar
  5. Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana
  6. Desa Nyuh Tebel, Kabupaten Karangasem
  7. Desa Aan, Kabupaten Klungkung
  8. Desa Gubug, Kabupaten Tabanan
  9. Desa Tegal Harum, Kota Denpasar.(adv/ub)
BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments