UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024.
Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, berhasil terpilih sebagai Duta Desa Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Tabanan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penghargaan ini diberikan pada Kamis, 9 Januari 2024, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar.
Acara yang diinisiasi oleh KPK RI tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, serta undangan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas, meningkatkan tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menekankan pentingnya sinergi dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui Program Percontohan Desa Antikorupsi. Program ini telah berjalan di 33 provinsi sejak 2021 dan diharapkan dapat diterapkan di 518 kabupaten/kota di Indonesia pada periode 2024-2029.
“Program ini akan berjalan dan terwujud jika ada sinergi bersama. KPK tidak mungkin bekerja sendiri, kita perlu bersinergi,” tegasnya.
Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh desa yang telah diusulkan sebagai Desa Antikorupsi di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada Desa Gubug yang berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun ekosistem antikorupsi yang kuat untuk kebaikan masyarakat Bali,” ujarnya.
Keberhasilan Desa Gubug menjadi Desa Percontohan Antikorupsi diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Bupati Sanjaya mengapresiasi penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil kerja keras seluruh pihak.
“Desa Gubug telah melalui proses panjang, mulai dari asistensi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, monitoring bertahap oleh Inspektorat Provinsi Bali, hingga penilaian langsung oleh KPK. Ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan di tingkat desa,” ungkapnya.
Bupati Sanjaya juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang berbudaya antikorupsi melalui Program Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa).
“Kami sangat mengapresiasi kegigihan Desa Gubug, mulai dari Perbekel, perangkat desa, hingga masyarakat yang berperan aktif mewujudkan semua ini. Harapan kami, Desa Gubug mampu menjadi contoh bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan,” tambahnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Bali untuk terus berinovasi dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi, demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (den/ub)