Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDesa Dangin Puri Kelod Gelar Penertiban Penduduk Non Permanen di Banjar Yang...

Desa Dangin Puri Kelod Gelar Penertiban Penduduk Non Permanen di Banjar Yang Batu Kauh

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Desa Dangin Puri Kelod kembali melaksanakan penertiban terhadap penduduk non permanen di Banjar Yang Batu Kauh pada Kamis, 12 Desember 2024, malam.

Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan dari Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas, dan Pecalang, yang berhasil menjaring 16 penduduk non permanen yang belum melengkapi administrasi.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan karena wilayah Banjar Yang Batu Kauh memiliki cakupan yang luas.

Baca Juga:  TNI AL Siapkan 12 KRI Amankan KTT G20

“Kami ingin memastikan seluruh wilayah terpantau dan tidak ada penduduk non permanen yang terlewat dari pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 orang yang terjaring semuanya berasal dari luar Bali. Mereka tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara yang sesuai. Sebagai langkah awal, pihak desa mengamankan KTP para penduduk tersebut, agar mereka datang ke Kantor Desa untuk mengurus administrasi kependudukan sebagai penduduk non permanen di Banjar Yang Batu Kauh.

Baca Juga:  Mobil Adu Jangkrik, Korban Alami Luka - luka

“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Kegiatan ini harus berkelanjutan agar menciptakan suasana aman dan nyaman, baik di desa kami maupun di Kota Denpasar secara umum,” tegas I Made Sada.

Ia juga berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan, kenyamanan, serta kejelasan data administrasi di wilayah desa. Penertiban penduduk non permanen ini merupakan langkah strategis pemerintah desa untuk menjaga ketertiban serta memastikan pendataan administrasi berjalan dengan baik.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments