UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebanyak 50 kader Posyandu Kota Denpasar mengikuti kegiatan pembinaan dan penyerahan bantuan yang digelar Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Dalem Nyanggelan, Desa Dangin Puri Kelod, Senin 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Membina dan Berbagi” dan menjadi momen penting untuk memperkuat peran kader Posyandu di masyarakat.
Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, didampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris I TP Posyandu Kota Denpasar, Kepala OPD provinsi dan kota, Camat Denpasar Timur, serta Perbekel Desa Dangin Puri Kelod.
Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas perhatian Provinsi Bali terhadap kader Posyandu.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata pembinaan dan kepedulian untuk memperkuat peran kader dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini menargetkan 50 kader Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang berasal dari enam kelompok Posyandu di Desa Dangin Puri Kelod, yang menjadi pilot project Posyandu 6 SPM di Kota Denpasar. Program ini mencakup enam bidang layanan, yakni kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan, serta ketertiban dan keamanan.
Saat ini, Kota Denpasar memiliki 459 kelompok Posyandu di 27 desa dan 16 kelurahan dengan total 4.011 kader. Seluruh kader telah menerapkan layanan Posyandu 6 SPM dan mendapat pengesahan melalui SK Perbekel dan Lurah masing-masing.
Ny. Putri Koster menekankan bahwa kegiatan ini selain sebagai aksi sosial, juga menjadi wadah silaturahmi dan pembinaan teknis.
“Kader Posyandu memiliki peran penting dalam transformasi Posyandu menjadi pusat layanan masyarakat yang lebih luas dan menyentuh seluruh siklus kehidupan, mulai dari balita hingga lansia,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman kader terhadap standar layanan terpadu, sekaligus mendorong Posyandu menjadi pusat pelayanan masyarakat yang berkelanjutan dan komprehensif sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.(per/ub)





