Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliDenpasar Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Denpasar Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

UPDATEBALI.com, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar di Provinsi Bali melarang aparat sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Minggu, mengatakan bahwa semua ASN harus mematuhi ketentuan tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:  Dukung Pengendalian Inflasi, Bank Indonesia Gencarkan Pembayaran Digital Berbasis QRIS di 16 Pasar

“Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan tersebut. Oleh karena itu kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal,” katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Dapat Dukungan Penuh PP Polri, Siap Menangkan Pilkada Tabanan

Pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mudik Lebaran. (ub/antara)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments