UPDATEBALI.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat 10 Januari 2025.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
Penandatanganan NK dilanjutkan oleh Tommy Andana bersama Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi; dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Menurut Budi Santoso, pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta keamanan bagi pelaku pasar dan ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuanga
Pengalihan tugas ini dilakukan berdasarkan Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses peralihan ini akan berlangsung maksimal 24 bulan sejak UU P2SK disahkan, yaitu hingga 10 Januari 2025.
Bappebti, OJK, dan BI telah melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran transisi, termasuk dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat. OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 untuk mengatur perdagangan aset keuangan digital.
OJK akan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan pentingnya sinergi dengan otoritas lain untuk memperkuat pasar keuangan Indonesia.
“Potensi pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen hedging dan mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global,” ujar Destry.
Pada Januari–November 2024, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Transaksi aset kripto pun melonjak 356,16%, dengan total nilai mencapai Rp556,53 triliun. Jumlah nasabah aktif PBK pada November 2024 tercatat sebanyak 70.676 orang, naik dari 45.915 pada November 2023. Hingga kini, terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin Bappebti, dengan 14 calon PFAK sedang dalam proses perizinan.
Untuk mendukung kelancaran transisi, BI dan Bappebti akan membentuk Kelompok Kerja yang bertugas mengawal proses peralihan. Sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) juga telah disiapkan OJK untuk mempermudah pengawasan.
Bank Indonesia dan OJK optimis bahwa pengalihan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mendukung pengembangan ekosistem keuangan yang berdaya saing, transparan, dan terpercaya. Dengan sinergi yang solid, diharapkan langkah ini menjadi pijakan penting menuju Indonesia Emas 2045.(yud/ub)