UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 guna memastikan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih.
SE ini disampaikan langsung oleh Gubernur Koster dalam acara yang berlangsung di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu 2 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Karya IBTK tahun ini akan mencapai puncaknya pada Purnama Sasih Kadasa, tepatnya pada Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025. Rangkaian karya akan berlangsung selama 21 hari dan berakhir pada Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.
SE Nomor 08 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek untuk kelancaran pelaksanaan IBTK, termasuk rekayasa lalu lintas dan larangan tertentu bagi pamedek dan pengunjung. Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah larangan membawa serta menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik sekali pakai, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai gantinya, pamedek dianjurkan membawa tumbler untuk mengurangi sampah plastik.
Selain itu, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran wajib membawa kembali sisa lungsuran dan tidak diperbolehkan membuangnya di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Aturan serupa juga berlaku untuk sampah lainnya, di mana setiap pamedek diwajibkan membawa pulang sampah yang dihasilkan.
“Mari kita ciptakan budaya hidup bersih, terlebih di tempat suci. Sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di area pura atau di sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam,” tegas Gubernur Koster.
Pengaturan Jadwal Tangkil untuk Pamedek
Untuk menghindari kepadatan berlebih, Gubernur Koster juga mengatur jadwal kedatangan pamedek berdasarkan wilayah asal. Berikut adalah jadwal tangkil yang telah ditetapkan:
- Senin, 14 April 2025 – Kabupaten Klungkung
- Rabu, 16 April 2025 – Kota Denpasar
- Kamis, 17 April 2025 – Kabupaten Badung
- Jumat, 18 April 2025 – Kabupaten Jembrana
- Jumat, 25 April 2025 – Kabupaten Gianyar
- Sabtu, 26 April 2025 – Minggu, 27 April 2025 – Pamedek luar Bali
- Senin, 28 April 2025 – Kabupaten Karangasem
- Selasa, 29 April 2025 – Kabupaten Tabanan
- Rabu, 30 April 2025 – Kabupaten Buleleng
- Kamis, 1 Mei 2025 – Kabupaten Bangli
- Sabtu, 3 Mei 2025 – Panitia Besakih dan Provinsi Bali (Panyineban Karya)
Gubernur menekankan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kenyamanan semua pamedek selama pelaksanaan karya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam acara tersebut, sejumlah tokoh dan pejabat turut hadir untuk mendukung pelaksanaan Karya IBTK 2025, termasuk Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali I G.A.K Kartika Jaya Seputra, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana.
Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait SE ini serta berpartisipasi dalam mendukung kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Mari kita bersama-sama menjaga kelancaran, keamanan, dan kebersihan pelaksanaan karya ini agar tetap nyaman, aman, serta penuh makna spiritual dan budaya,” pungkasnya.(ub)