Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDatangkan Ahli Dari Makassar, Kasus Korupsi LPD Anturan Masih Berlanjut

Datangkan Ahli Dari Makassar, Kasus Korupsi LPD Anturan Masih Berlanjut

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sampai saat ini pemeriksaan tersangka terkait kasus korupsi yang terjadi di LPD Anturan masih terus berlanjut. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng telah mendatangkan tim ahli dari Makassar untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus ini pada Senin (13/6/2022) yang lalu.

Selanjutnya kata Humas Kajari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan terhadap tersangka I Nyoman Arta Wirawan yang notabene merupakan Ketua LPD Desa Adat Anturan sudah dilayangkan surat pemanggilan dan rencananya tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/6/2022).

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Membuka Parade Kidung Desa Munggu Tahun 2023 dengan Tema ‘Satyam Shivam Sundaram’

“Tersangka kami harapkan untuk dapat hadir, sehingga dapat mengklarifikasi apa yang sedang terjadi saat itu,” pinta Jayalantara saat ditemui Selasa (21/6/2022).

Disamping itu, Jayalantara mengakui jika untuk saat ini belum ada penambahan tersangka, sebab hingga kini masih ada ekspose internal di tim penyidik untuk mengetahui bagaimana kelanjutannya.

“Akan tetapi itu masih bersifat rahasia,”imbuhnya.

Baca Juga:  Wujud Tali Kasih Serangkaian Hut ke-420 Kota Singaraja, Pj Bupati Buleleng Berbagi ke LKSA

Disinggung mengenai adanya potensi untuk perkara ini diselesaikan secara adat. Jayalantara menegaskan kemungkinan untuk perkara korupsi ini tidak bisa dilakukan, karena itu merupakan kasus tindak pidana korupsi sehingga akan tetap berlanjut pada hukum dan dikenakan undang – undang tindak pidana korupsi bahkan proses penyidikannya pun berpaku pada pihak penanganan korupsi.

Baca Juga:  Wabup Sutjidra Dukung Baznas Buleleng Gelar Safari Ramadhan

Pihaknya pun terus mensuport segala upaya – upaya yang akan dilakukan penyidik, serta terus memantau perkembangan terkait kasus ini, namun perihal ditahan atau tidaknya tergantung keputusan dari penyidik.

“Kita tidak bisa intervensi tim terkait penyidikan jadi kita tunggu terkait perkembangan berikutnya,” terang Jayalantara. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments