UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sejumlah warga Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo mendatangi kantor DPRD Jembrana, Senin 15 Mei 2023.
Kedatangan warga tersebut ingin meminta mediasi terkait tanah kontroversial yang dimohon sertifikat hak milik melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018 lalu.
Permasalahan ini menjadi kontroversi karena kepala desa menyebut tanah tersebut sebagai Tanah Negara, sedangkan warga bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dengan bukti-bukti seperti sertifikat.
Dalam pertemuan warga yang diwakili kuasa hukum Budiartawan menjelaskan, bahwa warga yang berjumlah 40 KK ini sempat mengajukan pembuatan sertifikat pada tahun 2018 lalu dan sudah sempat di setujui oleh pihak Kementerian Agraria.
Namun, permohonan warga tersebut sempat dibatalkan kembali oleh warga.
Karena dari 40 nama warga yang mengajukan tersebut malah berubah menjadi satu nama.
"Sudah disetujui oleh kementerian PTSL berupa surat peta bidang. Namun, di dalam surat peta bidang itu, 40 warga ini berubah namanya menjadi I Nyoman Tayun. Dari 40 orang menjadi satu nama. Nah karena menjadi satu orang nama, warga tidak mau menyetujui dikeluarkan sertifikat itu. Di cancel istilahnya," jelas Budiartawan.
Pada tahun 2020, Bupati dan DPRD merekomendasikan agar pengajuan warga diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pada tahun 2022, kepala desa menolak pengajuan warga dengan alasan tanah tersebut adalah Tanah Negara, meskipun tidak ada bukti konkret bahwa lahan tanah seluas kurang lebih 3-4 hektar tersebut adalah Tanah Negara.
Warga pun melakukan pengecekan ke biro aset dan provinsi, namun tidak ditemukan catatan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Negara.
"Bahkan beberapa dari tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik," tambahnya.
Karena itu, warga meminta adanya solusi dan meminta mediasi antara kepala desa, warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD Jembrana.
"Selama ini warga tidak pernah meminta kami untuk memediasi. Oleh karena itu, silakan ajukan surat agar kami dapat menggunakan acuan untuk mediasi. Pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD juga benar karena didasarkan pada keterangan dari pihak BPN," kata Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, saat bertemu dengan warga menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memediasi antara warga dengan kepala desa dan pihak BPN. (dik/ub)