UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Kembang Hartawan menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang dilaksanakan di Kantor Bupati Jembrana pada Selasa, 29 April 2025.
Acara ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Penyerahan LHP yang diberikan kepada tujuh partai politik penerima hibah yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, dan NasDem menandai momen pertama kalinya Kepala BPK Perwakilan Bali hadir langsung dalam proses tersebut.
Turut hadir dalam acara ini Asisten Setda Jembrana, Kepala Inspektorat Kabupaten Jembrana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jembrana, serta perwakilan dari masing-masing partai politik.
Sebelumnya, ketujuh partai politik tersebut menerima bantuan hibah berdasarkan Keputusan Bupati Jembrana Nomor 100/KESBANGPOL/2024 tentang Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan total dana mencapai Rp1.015.612.500.
Dalam sambutannya, Bupati Kembang Hartawan menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa pertanggungjawaban yang baik akan berdampak langsung terhadap opini yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Partai politik harus tertib administrasi dalam mempertanggungjawabkan dana hibah dari Pemda. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Bupati Kembang.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Jembrana telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut, yang patut dijaga bersama.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyatakan bahwa penyerahan langsung LHP ini bertujuan memperkuat komunikasi antara BPK, jajaran pemerintah daerah, dan partai politik penerima hibah.
“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, saya rasa semua sudah memenuhi kriteria dalam mempertanggungjawabkan dana hibah,” ujarnya.
Penyerahan LHP ini menjadi bentuk nyata transparansi dan sinergi antarlembaga dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam mendukung fungsi kelembagaan partai politik di daerah.(yud/ub)