Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalCuri Motor di Seririt, Moli Mengaku Ingin Jalan-jalan

Curi Motor di Seririt, Moli Mengaku Ingin Jalan-jalan

 

UPDATEBALI.com, BULELENG –  Residivis asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt bernama Gede Muliawan alias Moli (29) beraksi kembali. Kali ini Moli mencuri sepeda motor Supra dengan nomor Polisi DK 4830 UA milik Gede Pageh Darma (49) yang kebetulan terpakir di halaman depan warung dengan posisi kunci nyantol, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilakukan oleh Gede Muliawan alias Moli (29) asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dimana usai dilakukan pemeriksaan ternyata alasan Moli mencuri motor tersebut hanya untuk jalan – jalan saja.

Selain itu Made Suwandra juga menyampaikan bahwa Moli ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2021 lalu, dimana saat itu Moli menjalani hukuman selama lima bulan penjara. Namun hal itu nampaknya tidak membuat Moli Jera.

Baca Juga:  Kejari Denpasar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Kredit di Bank BUMN

Disisi lain AKP Made Suwandra juga menjelaskan dimana awalnya Moli tidak memiliki niat untuk mencuri sepeda motor korban. Namun saat itu kebetulan Moli sedang berjalan kaki melewati sebuah warung makan yang didepannya terparkir sepeda motor korban dengan posisi kunci motor yang masih menyantol.

"Korban saat itu memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol karena ditinggal sembahyang yang bertempat dibelakang warung milik korban dan setelah sembahyang ternyata sepeda motor korban telah hilang," Ucap Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra saat dikonfirmasi pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:  Kasus Perkelahian Maut Desa Pegayaman, Polisi Buru Dua Orang Teman Edi Salman

Selanjutnya Moli pun duduk diatas motor korban sembari melihat situasi disekitarnya, ketika dirasa sudah aman Moli pun kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Berdasarkan hasil pengecekan CCTV yang ada di warung tersebut korban terlihat kabur ke arah barat dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju ke Desa Ularan.

"Terlihat dari CCTV yang ada di warung tersebut adanya seseorang yang berpura-pura duduk diatas sepeda dan sempat mengamati situasi disekitarnya  kemudian orang tersebut menghidupkan sepeda motor korban dan langsung membawa kabur kearah barat," jelasnya.
 
Sementara itu, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Moli berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor korban, usai sebelumnya sempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan Moli pun mengakui perbuatannya. Namun akibat perbuatannya tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Juta.

"Saat akan dilakukan penangkapan Moli sempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya tetapi akhirnya berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum," ungkap AKP Made Suwandra

Saat ini Moli masih diamankan di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments